Logo
>

Ketua Luhut Respons Kenaikan Tarif PPN: Hampir Pasti Diundur!

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Ketua Luhut Respons Kenaikan Tarif PPN: Hampir Pasti Diundur!

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    "Ya, hampir pasti diundur," ujar Luhut di Jakarta, Rabu 27 November 2024.

    Menurut Luhut, penundaan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemerintah menyalurkan stimulus berupa bantuan sosial kepada masyarakat kelas menengah sebelum tarif baru diterapkan. "PPN 12 persen itu nanti, sebelumnya harus ada stimulus dulu untuk rakyat yang ekonominya sulit," jelasnya.

    Bantuan sosial tersebut, lanjut Luhut, tidak akan berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), melainkan subsidi di sektor energi, khususnya ketenagalistrikan. "Subsidi ini dialihkan ke listrik. Kalau diberikan langsung ke rakyat, takutnya malah disalahgunakan," katanya.

    Luhut menambahkan, pemerintah telah menyiapkan anggaran bantuan sosial ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, rancangan penyaluran subsidi tengah difinalisasi agar bisa segera diterapkan.

    Terkait gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen yang mencuat di media sosial, Luhut menilai hal itu terjadi karena minimnya pemahaman masyarakat tentang struktur kebijakan tersebut. "Itu karena orang belum tahu, struktur ini seperti apa," tegasnya.

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa rencana kenaikan PPN tetap sesuai mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (13/11), Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai sektor, termasuk kesehatan dan kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

    "Ini adalah bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan fiskal, sambil tetap memperhatikan daya beli masyarakat," pungkasnya.

    Mempertimbangkan Kondisi Aktual

    Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

    Meskipun demikian, Misbakhun menilai penting untuk mempertimbangkan kondisi aktual daya beli masyarakat yang saat ini terus melemah.

    “PPN adalah kebijakan yang berada dalam wilayah pemerintah karena dasar hukumnya sudah disahkan sejak 2021. Namun, dengan kondisi ekonomi saat ini, di mana daya beli masyarakat terus menurun, sebaiknya pemerintah membuka ruang untuk mendiskusikan kembali kebijakan ini,” kata Misbakhun saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, pada Minggu, 24 November 2024.

    Misbakhun menjelaskan bahwa konsumsi rumah tangga masih menjadi pilar utama perekonomian Indonesia. Penurunan daya beli yang terus berlanjut, menurutnya, dapat berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan opsi-opsi alternatif sebelum memutuskan untuk menerapkan kenaikan PPN.

    “Jika pemerintah tetap berencana melanjutkan kebijakan ini, mereka harus memastikan adanya komunikasi yang jelas kepada masyarakat, terutama terkait sektor-sektor yang tidak dikenakan PPN, seperti kebutuhan bahan pokok, jasa kesehatan, pendidikan, dan keagamaan,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa meskipun sektor-sektor tertentu bebas PPN, dampak kenaikan tarif ini pada rantai pasok barang tetap bisa memengaruhi harga di pasar.

    Misbakhun juga menekankan pentingnya peran partai-partai politik pendukung pemerintah dalam memastikan kebijakan PPN berjalan sesuai dengan kondisi masyarakat.

    Ekosistem Saling Terhubung

    Ia menyarankan agar pemerintah memberikan edukasi yang jelas agar masyarakat dapat memahami dan menerima dampak dari kebijakan tersebut.

    “Pembahasan mengenai PPN ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah, tetapi DPR, khususnya Komisi XI, siap memberikan masukan sesuai dengan kondisi di lapangan. Kebijakan ini tidak bisa diambil dalam ruang hampa karena masyarakat merupakan bagian dari ekosistem yang saling terhubung,” ujar Misbakhun.

    Misbakhun berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan PPN ini secara komprehensif dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

    Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meninjau ulang urgensi kenaikan PPN menjadi 12 persen, dari sebelumnya 11 persen.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.