KABARBURSA.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mengukuhkan komitmennya untuk memberikan rasa aman bagi nasabah bank yang dilikuidasi. Hingga 8 Mei 2024, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp 291 miliar, mencakup lebih dari 48 ribu rekening.
Pembayaran klaim ini ditujukan kepada nasabah dari 11 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi oleh LPS dalam rentang waktu 1 Januari hingga 30 April 2024.
Percepatan proses pembayaran klaim simpanan ini menjadi langkah inovatif yang ditempuh LPS. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat, terutama nasabah BPR yang terkena likuidasi. "Tim LPS bergerak cepat, di mana rata-rata pembayaran klaim dimulai dalam waktu 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan," ujar Didik dalam keterangan resminya yang dikutip Kamis 16 Mei 2024.
Data LPS menunjukkan tren positif dalam rata-rata waktu pembayaran klaim dari tahun ke tahun. Sebagai perbandingan, pada tahun 2021, proses pembayaran klaim memakan waktu antara 9 hingga 14 hari kerja. Namun kini, pada tahun 2024, hanya dibutuhkan 5 hari kerja.
LPS juga melakukan berbagai terobosan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Dengan undang-undang ini, fungsi LPS sebagai otoritas resolusi bank mengalami peningkatan, dari sekadar paybox dan loss minimizer menjadi risk minimizer, lengkap dengan fungsi surveilans dan keterlibatan awal.
LPS kini memiliki berbagai opsi untuk menangani bank sebelum dicabut izin usahanya dan dilikuidasi. Opsi tersebut termasuk penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau penjualan bank atau asetnya kepada investor yang berminat. Praktik ini sudah diterapkan dalam menangani beberapa BPR yang berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR), misalnya dengan melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank.
"Perubahan ini menjadi tantangan bagi kami untuk meningkatkan kapasitas pegawai LPS dengan kemampuan pemasaran dalam rangka penjualan bank atau aset-aset bank. Tentunya, hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik," jelas Didik.
Lebih lanjut, Didik menyebut pihaknya sering menemui nasabah yang dananya tertahan cukup lama di BPR yang mengalami kesulitan keuangan. Padahal, banyak nasabah BPR yang memiliki kebutuhan mendesak seperti membayar uang sekolah atau, bagi nasabah petani, membeli bibit atau pupuk.
"Menyadari hal tersebut, kami berusaha semaksimal mungkin mempercepat proses pembayaran klaim," ungkapnya.