KABARBURSA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mengeluarkan surat edaran penutupan jasa usaha hiburan seperti karaoke, sauna spa, pijat, dan bilyar selama dua hari sebelum Bulan Suci Ramadan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Ridolloh menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi yang melanggar.
“Apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Ridolloh di Tangerang, Senin, 4 Maret 2024.
Sedangkan, untuk pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya, dalam membuka usahanya selama Ramadan harus menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sedangkan bagi rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB.
Hal itu dilakukan untuk menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati Bulan Suci Ramadan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada Ramadan.
Lanjut Rizal, surat edaran tersebut telah disosialisasikan ke seluruh pemilik usaha di Kota Tangerang secara masif.
“Kami pun berharap seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan. Masyarakat Kota Tangerang secara umum untuk ikut menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang selama Ramadhan,” pungkasnya. (*/adi)