KABARBURSA.COM - PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) menegaskan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam mengatasi ancaman siber di industri sistem pembayaran.
Direktur Utama Jalin, Ario Tejo Bayu Aji, menggarisbawahi bahwa langkah proaktif diperlukan untuk memastikan sistem manajemen keamanan informasi memenuhi standar internasional yang diakui serta mematuhi ketentuan regulator.
Ario juga menekankan pentingnya memiliki protokol respons insiden yang terstruktur serta disiplin dalam manajemen krisis. "Audit keamanan berkala dan evaluasi langkah-langkah keamanan adalah krusial untuk meningkatkan kesiapsiagaan di masa depan," ujar Ario dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Ario menjelaskan, kolaborasi antara bank, perusahaan fintech, lembaga switching seperti Jalin, dan semua pemangku kepentingan lainnya dalam industri sistem pembayaran perlu diperhatikan secara bersama-sama. Industri harus mencari peluang kolaborasi antar lembaga untuk memaksimalkan biaya investasi dalam memperkuat ketahanan siber melalui pemanfaatan infrastruktur bersama.
"Tujuannya, agar investasi dalam memperkuat aspek ketahanan siber tidak menjadi beban industri yang berdampak pada pelayanan kepada nasabah," ujarnya.
Lebih lanjut, Ario menekankan pentingnya membangun budaya perusahaan yang kuat dalam keamanan siber. Setiap lembaga keuangan dan penyedia infrastruktur sistem pembayaran harus mengadopsi praktik terbaik, termasuk penggunaan teknologi terbaru dan berbagi informasi tentang potensi ancaman.
"Kolaborasi dan peningkatan literasi adalah kunci dalam menghadapi ancaman siber. Semua pihak harus bersatu untuk memberikan perlindungan terbaik bagi pengguna sistem pembayaran di Indonesia," jelasnya.
Pertumbuhan transaksi di kanal pembayaran digital telah memberikan kemudahan bagi masyarakat luas. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), hingga Desember 2023 nilai transaksi dengan QRIS mencapai Rp229,96 triliun dengan jumlah pengguna lebih dari 45,78 juta.
Dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2020-2025, sistem pembayaran diidentifikasi sebagai sektor yang sangat diatur proses bisnisnya oleh regulator. Setiap tahapan transaksi keuangan, mulai dari front-end hingga back-end, dilengkapi dengan berbagai alat pengamanan seperti Fraud Detection System (FDS), tokenisasi, anti-skimming, dan lainnya. Langkah-langkah ini diperlukan untuk memastikan transaksi keuangan digital tetap aman dan terlindungi dari potensi ancaman siber.
Keamanan Nasabah
Sepekan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami gangguan siber dengan ransomware yang terjadi sejak kamis, 20 Juni 2024.
Isha Farid Direktorat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mengungkap pihaknya dan perbankan sudah melakukan antisipasi terkait keamanan nasabah dari serangan siber.
“Jadi sisi regulasi sudah ada tinggal nanti kita tunggu perkembangannya ya, di BI OJK sudah menyusun, BSSN juga sudah membuat regulasinya, petugas bersama sama dengan ojk dan disektor perbankan,” kata Isha di Dharmawangsa, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.
Serangan ransomeware tidak hanya mengakibatkan gangguan terhadap sejumlah layanan, tetapi membuat data milik 282 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di PDN terkunci dan tersandera peretas.
Lanjutnya Isha meminta kepada seluruh pihak perbankan untuk segera membentuk tim terhadap ancaman siber, guna menjaga data nasabah.
Lebih lanjut, pemerintah juga telah mengumumkan bahwa ASN yang pindah ke IKN akan diberikan hunian untuk tinggal.
Anas menjelaskan, untuk JPT Madya (eselon I) akan diberikan 1 unit. Bagi ASN yang belum berkeluarga, 1 unit yang terdiri dari 3 kamar akan diisi oleh 3 ASN.
“Kami telah membuat skenario lebih detil termasuk siapa saja ASN yang akan pindah by name. Jadi setiap kementerian siapa saja yang akan pindah juga sudah ada datanya sesuai dengan ketersediaan hunian,” ujar Anas dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
Selain itu, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif pajak bagi bagi ASN, yang bekerja dan tinggal di IKN. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.
Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja yang bekerja di IKN. Aturan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini berlaku sampai 2035.
“Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final,” demikian tercantum dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 2 nomor g.
Selanjutnya, dalam Pasal 123 dijelaskan pegawai tertentu bisa memperoleh fasilitas berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final jika pekerja merupakan pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, dan bertempat tinggal di wilayah IKN.
Dalam pasal 124, pemerintah juga mengatur fasilitas insentif bebas PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, ASN Anggota TNI, dan Polri 124. Dalam beleid disebutkan, insentif berlaku sepanjang mereka memenuhi ketentuan, yakni penghasilan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ancaman Digital
PT Prosperita Sistem Indonesia (AwanPintar.id), perusahaan yang fokus pada sistem keamanan, telah merilis laporan terbaru tentang ancaman digital dan serangan siber yang ditujukan kepada Indonesia pada semester II-2023.
Mereka mengumpulkan data dari berbagai detektor yang tersebar di seluruh Indonesia, kemudian menganalisisnya menggunakan teknologi big data dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin (ML).
Dari analisis tersebut, ditemukan bahwa terdapat total 685,77 juta serangan siber di Indonesia selama periode Juli hingga Desember 2023. Rata-rata, ada sekitar 3,77 juta serangan setiap harinya. Angka ini meningkat sebesar 97,53 persen dibandingkan dengan semester sebelumnya (I-2023) yang mencatatkan 347,17 juta serangan. Bulan September 2023 menjadi bulan dengan jumlah serangan tertinggi, mencapai 275,98 juta serangan.