KABARBURSA.COM - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, menegaskan bahwa X (dulunya Twitter) terancam diblokir apabila masih menerapkan kebijakan kebebasan konten pornografi di Indonesia. Namun pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu panduan yang dimuat Pusat Bantuan X terkait konten dewasa.
"Kami akan langsung mengkaji hal ini. Mungkin kita akan segera menyurati mereka. Nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan [konten porno] seperti ini," ," kata Semuel di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.
Semuel mengatakan bahwa pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukan konten. Sebab, pemblokiran konten tidak memungkinkan karena mereka tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform.
Atas kebijakan ini, Semuel mengimbau pengguna di Tanah Air untuk bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran ini benar-benar terjadi.
"Kalau X tidak mematuhi, ya X-nya ditutup. Penggunanya, mohon maaf, mulai siap-siap migrasi saja ke [platform] lain," terangnya.
Berdasarkan Pusat Bantuan X, platform ini mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024. Pengguna yang mengunggah konten dewasa, mulai dari konten telanjang hingga aktivitas seksual, harus memberikan label atau tidak menampilkan konten dengan jelas.
"Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas," tulis pernyataan X.
Sebelum perubahan aturan ini, X memiliki kebijakan tidak resmi yang mengizinkan pengguna mengunggah konten dewasa. Namun, aturan tersebut tidak diizinkan atau dilarang secara resmi, dan masih abu-abu saat itu.
Namun kini, X menambahkan klausul ke dalam aturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna mem-posting konten dewasa dan grafis di platform, dengan beberapa peringatan.
Namun, keputusan Kominfo yang akan memblokir X ditanggapi oleh pengamat sebagai suatu hal yang akan mendatangkan banyak kerugian.
"Kalau bisa kita timbang-timbang, ya antara positif dan negatifnya, di Twitter (X) itu masih banyak positifnya. Banyak informasi-informasi yang awalnya ada di breaking newas, muncul di Twitter (X) dulu baru menjadi besar dan viral," kata Enda Nasution, pengamat media sosial.
Dia kemudian menyontohkan, dalam kurun waktu satu sampai dua tahun kemarin ada banyak informasi atau isu-isu yang mendukung demokrasi, penegakan hukum, lebih dulu muncul di platform X dibandingkan di sosial media lainnya. Begitu juga dengan sisi penggunaannya, banyak yang lebih aktif di platform X karena informasinya lebih valid.
"Walaupun di Plaform X ini user-usernya lebih julid, tapi informasi yang disajikan itu lebih valid, informasinya paling terdepan, advanced, munculnya duluan di Twitter lalu ditindaklanjuti oleh berbagai pihak, termasuk para pembuat kebijakan, anggota DPR, sampai ke penegak hukum," ujar Enda.
Jadi, lanjutnya, akan jauh lebih banyak efek negatifnya apabila kemudian Kominfo memblokir platform X. Menjadi lebih baik jika kemudian dicari solusi bersama untuk permasalahan konten asusila yang sudah beberapa bulan ini diperbolehkan tayang di platform X ini.
Larangan pornografi tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan atau membuat konten elektronik yang melanggar kesusilaan. Oleh karena itu, X tidak dapat memberlakukan kebijakan yang melanggar aturan ini di Indonesia. Jika tidak, X akan diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Jadi, megacu pada aturan tersebut maka X tidak bisa memberlakukan kebijakan barunya di wilayah Indonesia. Dengan demikian, sangat tegas sanksi yang diberikan, yaitu pemblokiran dari Kominfo, apabila X tidak mentaati kebijakan yang sudah ada.
Kominfo Surati Elon Musk
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan ultimatum kepada X (sebelumnya bernama Twitter) untuk mematuhi aturan konten terkait pornografi di Indonesia.
"Saya sudah menyurati terkait isu pornografi. Jika X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia, akan kita tutup. Blokir," tegas Budi.
Belum ada informasi kapan surat tersebut dikirimkan oleh pemerintah, begitu juga mengenai respons dari platform digital tersebut terkait aturan pornografi di Indonesia.
"Pokoknya yang tidak jelas, kita sikapi saja. Masa kita diatur-atur negara lain," ucapnya di hadapan Komisi I, Gedung DPR, Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, platform media sosial yang dimiliki Elon Musk itu telah menambahkan klausul pada peraturannya, yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi di platform dengan beberapa peringatan.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.