Logo
>

Korupsi Timah, Harvey Moeis & Helena Lim Raup Rp420 Miliar

Ditulis oleh KabarBursa.com
Korupsi Timah, Harvey Moeis & Helena Lim Raup Rp420 Miliar

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan tata niaga izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan besarnya keuntungan yang diperoleh dari tindakan melawan hukum ini.

    Pasangan suami istri, Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami aktris Sandra Dewi, serta Helena Lim, sosok yang dikenal dalam kalangan sosialita, diduga mengantongi keuntungan hingga Rp420 miliar.

    Jaksa Ardito Muwardi, dalam sidang yang digelar pada Rabu 31 Juli 2024, membeberkan fakta bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim memperoleh keuntungan fantastis dari kasus korupsi yang mencoreng nama baik industri pertambangan.

    Harvey Moeis terlibat melalui PT Refined Bangka Tin, di mana aktivitasnya tidak hanya menambah pundi-pundi kekayaan pribadi, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan di kawasan hutan sekitar wilayah IUP PT Timah. “Keuntungan yang diperoleh Harvey Moeis dan Helena Lim setidaknya mencapai Rp420 miliar,” tegas Jaksa Muwardi di hadapan persidangan, Rabu 31 Juli 2024.

    Selain keuntungan materi, kerusakan ekologis yang diakibatkan oleh praktik ilegal ini menciptakan kerugian yang sangat besar bagi negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian lingkungan dari kasus ini mencapai Rp300 triliun. Kerusakan meliputi area hutan di dalam dan sekitar IUP PT Timah, mencakup kerugian ekologi, kerugian ekonomi, serta biaya pemulihan lingkungan.

    Harvey Moeis tidak hanya berperan sebagai pelaku, tetapi juga aktif menjalin komunikasi dengan pejabat tinggi PT Timah Tbk untuk memperoleh akses terhadap praktik tambang liar. Ia mengajukan sejumlah perusahaan smelter yang terlibat dalam pengolahan hasil tambang ilegal, seperti CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PR Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Internusa (TIN).

    Helena Lim, yang menjabat sebagai Manager di PT Quantum Skyline Exchange (QSE), memiliki peran krusial dalam skandal ini. Uang hasil korupsi, yang disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR), dikelola oleh Helena melalui PT QSE. Uang tersebut kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.

    Sidang perdana kasus korupsi IUP di sekitar perusahaan tambang tersebut hari ini diadakan di Pengadilan Negeri Tipikor. Tiga tersangka pertama yang dihadirkan dalam persidangan adalah Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019; Rusbani, alias Bani, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret hingga 31 Desember 2019; dan Amir Syahbana, Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021.

    Sementara itu, berkas perkara yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim masih berada dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kronologi Kasus Korupsi PT Timah Tbk (TINS)

    Kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk mengungkapkan jejak panjang pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Berikut adalah kronologi penting dari kasus yang mengguncang dunia usaha dan pemerintahan ini:

    1. Awal Dugaan Korupsi (2015-2019):

    Korupsi terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mulai tercium pada periode ini. Pengawasan dan praktik penambangan yang tidak sesuai aturan mulai menyulut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan IUP. Selama periode ini, pejabat-pejabat terkait mulai mengumpulkan keuntungan tidak sah dari praktek ilegal di kawasan hutan dan wilayah IUP.

    2. Penunjukan Harvey Moeis dan Helena Lim (2017-2022):

    Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, terlibat melalui PT Refined Bangka Tin. Ia menjalin kerja sama dengan Helena Lim, yang menjabat sebagai Manager di PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Kedua nama ini muncul sebagai sosok yang berperan penting dalam aliran keuntungan dari praktek korupsi. Helena Lim memfasilitasi pengelolaan dana hasil korupsi yang disamarkan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).

    3. Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara (2024):

    Korupsi ini berdampak serius pada lingkungan, dengan kerusakan hutan di sekitar wilayah IUP PT Timah. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp300 triliun, termasuk kerugian ekologi dan ekonomi serta biaya pemulihan lingkungan.

    4. Pengungkapan dan Sidang (Juli 2024):

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim mengantongi keuntungan sebesar Rp420 miliar dari korupsi ini. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, dengan Suranto Wibowo, Rusbani (alias Bani), dan Amir Syahbana sebagai tersangka awal. Kasus ini mencakup pelanggaran hukum di sektor pertambangan yang melibatkan pejabat dan pihak swasta.

    5. Penuntutan Berlanjut:

    Berkas perkara Harvey Moeis dan Helena Lim masih dalam tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum ini akan menentukan sejauh mana pertanggungjawaban yang akan dihadapi oleh para pelaku dan mengembalikan kerugian negara serta memulihkan lingkungan yang terdampak. (*)

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi