KABARBURSA.COM - PT Shopee International Indonesia (Shopee) menyatakan bahwa proposal perubahan perilaku terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang jasa pengiriman barang telah diterima oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Minggu lalu, Shopee mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami sesuai dengan masukan KPPU. Ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Urusan Publik Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Perkara Nomor 04/KPPU-1/2024 ini berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf a mengenai layanan jasa pengiriman (kurir).
Pada sidang tanggal 11 Juni 2024, Shopee secara aktif mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi kepada KPPU. Shopee menyatakan bahwa perubahan ini merupakan upaya untuk menyediakan layanan yang lebih lengkap bagi pengguna.
Menurut keterangan resmi KPPU, pada tanggal 20 Juni 2024, proposal perubahan perilaku Shopee disetujui oleh Majelis Komisi dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan anggota Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee.
Sidang perdana Shopee dimulai pada 28 Mei 2024, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti. Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024, di mana Shopee memberikan tanggapan atas laporan KPPU.
Menurut keterangan KPPU, akan ada penandatanganan Pakta Integritas antara Shopee dan KPPU pada 2 Juli 2024. Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal tersebut, kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur.
Merunut perjalanan sidang sebelumnya, Majelis Komisi menyetujui permohonan perubahan perilaku dan melanjutkan sidang dengan pembacaan poin-poin pakta integritas serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku untuk PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat.
Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) memahami langkah KPPU dalam mendalami dugaan praktik usaha yang tidak sehat untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat pada layanan lokapasar. Namun, APLE meminta KPPU mempertimbangkan beberapa hal sebelum menyimpulkan adanya praktik tidak sehat, termasuk dugaan monopoli layanan pengiriman.
"Dari pengamatan kami, platform Shopee masih menggunakan jasa logistik lain selain miliknya sendiri. Sehingga tidak memenuhi klasifikasi monopoli maupun oligopoli. Ada lebih dari tiga perusahaan kurir yang masih bekerja sama aktif dengan Shopee," kata APLE.
Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital lembaga kajian Celios, Nailul Huda, menyatakan bahwa sistem integrasi vertikal sah dilakukan oleh pemain lokapasar, karena memberikan kesempatan kepada penjual dan pembeli untuk memilih jasa logistik yang digunakan.
"Sistem integrasi vertikal merupakan penggabungan platform layanan belanja daring dengan layanan jasa kurir. Hampir semua pemain e-commerce memberikan kesempatan kepada penjual untuk memilih perusahaan ekspedisi yang tersedia dan telah resmi bekerja sama. Pengguna layanan atau pembeli juga bisa memilih perusahaan logistik mana yang akan mereka gunakan," ujar Nailul.
Menurut keterangan resmi Shopee, perusahaan lokapasar tersebut bekerja sama dengan 14 penyedia layanan logistik, di mana pembeli dapat memilih jenis atau tipe pengantaran sesuai kebutuhan mereka.
Layanan Pengiriman Internal
Sea Ltd, perusahaan induk Shopee, kini menjadi fokus perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena dugaan penekanan pada layanan pengiriman internalnya.
Pilihan pengiriman bagi pembeli online di Indonesia menjadi sorotan, dengan Shopee, yang merupakan anak perusahaan Sea, diduga mengutamakan layanannya sendiri melalui algoritma yang memprioritaskannya di atas mitra logistik lain, demikian ungkap KPPU pada Selasa 28 Mei 2024.
Tim hukum Shopee dijadwalkan memberikan responsnya dalam sidang lanjutan pada 11 Juni 2024.
Indonesia, dengan populasi mencapai 280 juta jiwa, menjadi pasar utama bagi Sea yang berbasis di Singapura, serta bagi pemain e-commerce lainnya seperti TikTok milik ByteDance Ltd. dan Lazada milik Alibaba Group Holding Ltd.
Jika terbukti melanggar regulasi, Shopee berpotensi menghadapi sanksi denda dan kemungkinan harus menyesuaikan strategi pengiriman mereka.
Juru bicara Shopee Indonesia menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Sebagai bukti tambahan, KPPU menyatakan bahwa seorang direktur Shopee juga memiliki peran di dalam layanan logistik sejak tahun 2018.
“Berdasarkan temuan ini, PT Shopee International Indonesia diduga melakukan diskriminasi dalam memilih perusahaan jasa pengiriman yang secara otomatis diaktifkan dalam dashboard penjual,” kata KPPU dalam sebuah pernyataan.
KPPU juga tengah menyelidiki e-commerce Lazada, bagian dari Alibaba, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Terpisah, analis Bloomberg Intelligence, Catherine Lim dan Trini Tan, menyatakan bahwa sanksi yang mungkin diterima oleh Lazada akan lebih ringan jika dibandingkan dengan Shopee.
E-commerce yang identik dengan warna oranye ini memiliki lebih banyak pengguna aktif bulanan dibandingkan dengan Lazada. “Kurang dari sepertiga MAU Lazada berada di Indonesia dibandingkan dengan hampir 50 persen MAU Shopee per 30 April, berdasarkan data Sensor Tower,” demikian laporan Lim dan Tan.