KABARBURSA.COM - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa tingginya harga bawang putih di pasar disebabkan oleh banyaknya importir yang mendapatkan bawang putih dengan kualitas kurang baik. Hal ini memaksa mereka mengeluarkan biaya tambahan untuk penyimpanan.
Fakta tersebut diungkapkan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Bergejolaknya Harga Komoditas Bawang Putih' yang diadakan di Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024.
FGD tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk importir, Ombudsman, Badan Pangan Nasional (Bapanas), hingga perwakilan dari Kementerian Pertanian.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menjelaskan, dalam FGD, importir mengungkapkan bahwa bawang putih impor yang tersedia saat ini bukan kualitas terbaik. Akibatnya, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyimpan bawang putih tersebut, yang kemudian berdampak pada kenaikan harga di pasar.
Lebih lanjut, Eugenia menjelaskan, bahwa kualitas bawang putih impor dari China menurun karena bawang tersebut basah akibat terkena hujan selama pengiriman.
"Kondisi tersebut menyebabkan bawang putih menyusut dari segi ukuran saat tiba di Indonesia. Para importir terpaksa melakukan perawatan khusus karena bawang putih yang rusak tidak bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama," jelasnya.
Selain masalah kualitas, KPPU juga mencurigai adanya praktek monopoli harga dalam importasi bawang putih. Oleh karena itu, KPPU mengusulkan agar kebijakan kuota impor bawang putih digantikan dengan penetapan tarif.
"Kami dari KPPU akan menganalisis apakah perubahan kebijakan ini dapat mengurangi potensi terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," ujar Eugenia.
Diskusi dalam FGD tersebut menyoroti berbagai aspek yang mempengaruhi harga bawang putih di Indonesia, termasuk kondisi logistik dan peraturan impor.
Para peserta juga membahas solusi potensial untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan ketersediaan bawang putih dengan harga yang lebih stabil di pasar.
Eugenia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan adil, serta memastikan kesejahteraan konsumen.
KPPU berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi praktek-praktek yang dapat merugikan pasar dan konsumen di Indonesia.