KABARBURSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menjawab surat dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan terkait permohonan informasi Sirekap.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik mengatakan pihaknya selalu menaati Undang Undang untuk menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat.
"Prinsip penyelenggaraan pemilu adalah prinsip berkepastian hukum, Indonesia sudah punya Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari 2024.
"Maka kami akan pedomani undang-undang tersebut dalam menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat," tambahnya.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan jika KPU menghargai surat yang dilayangkan ICW tersebut.
"Kami tetap hargai surat tersebut dan segera akan kami jawab," pungkas dia.
Idham kemudian menjelaskan mengenai Sirekap. Dia mengatakan jika Sirekap merupakan alat publikasi formulir model C hasil plano.
"Formulir model C hasil Plano ini adalah formulir yang ditulis secara langsung di depan para saksi dan pengawas TPS, pasca ketua KPPS membacakan perolehan suara satu persatu itu ditulis," ujar dia.
Sehingga, menurut Idham, penulisan formulir model C hasil Plano adalah penulisan yang sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya diberitakan, ICW dan KontraS mendatangi kantor KPU untuk menyampaikan permohonan informasi mengenai permasalahan KPPS dan Sirekap pada Kamis 22 Februari 2024.
Permohonan informasi ini berlandaskan kegelisahan ICW dan KontraS melihat permasalahan Sirekap dan KPPS yang menjadi perbincagan publik dan sorotan berbagai banyak pihak.
"Permohonan informasi mengenai Sirekap kami ajukan meliputi dokumen pengadaan, dokumen anggaran, dan daftar kerusakan yang pernah terjadi di Sirekap. Itu kami lakukan agar kami bisa memeriksa bagaimana prosesnya, apakah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih," kata Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha, kepada awak media, Kamis 22 Februari 2024.
Untuk batas waktu, Egi mengatakan KPU memiliki tiga hari waktu kerja untuk menjawab permohonan informasi yang diajukan.
"Sesuai UU keterbukaan informasi publik, nomor 14 tahun 2008, dan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2019, KPU punya waktu 3 hari kerja untuk menjawab permohonan informasi yang kami ajukan. Jadi kami tunggu, jika tidak ada jawaban dari KPU kami akan mengajukan surat keberatan," pungkasnya. (yog/prm)