Logo
>

Lindungi Pasar Domestik, Aturan Perketat Impor Berlaku

Ditulis oleh KabarBursa.com
Lindungi Pasar Domestik, Aturan Perketat Impor Berlaku

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Aturan pengetatan impor yang diberlakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 telah resmi berlaku sejak 10 Februari 2024.

    Menurut Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa, kebijakan ini dianggap tepat karena bertujuan melindungi pasar domestik dari impor barang jadi ilegal di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). "Perubahan aturan dari "post border" menjadi "border" dalam kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian pasar dalam negeri bagi Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), hingga industri menengah besar," katanya Selasa 19 Maret 2024.

    "Dengan demikian, beleid ini dapat mendorong peningkatan utilitas produk tekstil dalam negeri dan memberikan kesempatan pada industri TPT domestik untuk bangkit kembali," ujar Jemmy dalam jumpa pers di Jakarta Senin Maret 2024.

    Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anne Patricia, menegaskan bahwa Permendag 36/2023 memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di industri pertekstilan dalam negeri.

    "Diharapkan dengan regulasi ini, impor ilegal yang selama ini menghambat perkembangan industri pertekstilan dapat ditekan, sehingga industri TPT dapat kembali tumbuh dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi Indonesia," tambah Anne.

    Menurut Anne, keberadaan Permendag ini sangat penting karena industri harus fokus pada peningkatan daya saing dan penerapan standar mutu baik di pasar domestik maupun pasar ekspor.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi