Logo
>

Mahfud Ungkit MK Sempat Ingin Batalkan Hasil Pemilu

Ditulis oleh KabarBursa.com
Mahfud Ungkit MK Sempat Ingin Batalkan Hasil Pemilu

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM- Mahfud MD, Calon Wakil Presiden nomor urut 03, mengemukakan perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu. Pendapat ini bukanlah sekadar retorika kosong, melainkan refleksi atas realitas yang terjadi di panggung politik. Di beberapa kesempatan sebelumnya, Mahfud telah mengakui bahwa pihak yang kalah cenderung menuduh adanya kecurangan dalam pemilu.

    "Saya sempat mengungkapkan bahwa dalam setiap kontestasi pemilu, pihak yang kalah selalu mencurigai kecurangan. Pernyataan ini saya sampaikan pada beberapa kesempatan, seperti saat pembentukan KPU periode Hasyim Asyari dan dalam pidato terbuka di Trans TV pada awal 2023," ujarnya mengutip Detik, Sabtu 17 Februari 2024.

    Namun, pernyataan tersebut tidak serta merta menunjukkan bahwa pihak yang mengajukan gugatan selalu berada dalam posisi kalah. Mahfud menegaskan bahwa kecurangan memang seringkali terjadi dan dapat diidentifikasi secara sah.

    "Pada dasarnya, setiap kontestasi pemilu yang diduga tidak fair telah saya tekankan sejak awal tahun 2023, sebelum proses pemilihan dimulai. Namun, hal ini tidak berarti bahwa pihak yang mengajukan gugatan selalu berada dalam posisi kalah. Terbukti bahwa kecurangan dapat diungkap secara sah dan meyakinkan," paparnya.

    Salah satu bukti konkret terjadinya pembatalan hasil pemilu adalah keputusan MK saat Mahfud menjabat sebagai ketua lembaga tersebut. Pada saat itu, MK memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu dan mengadakan pemilihan ulang. Contohnya adalah kasus Pilkada ulang di Jawa Timur pada tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo bertarung.

    Keputusan tersebut diambil karena terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif. Istilah ini pertama kali muncul dalam konteks hukum pemilu pada tahun 2008, saat MK memutuskan sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo.

    "Ini menjadi catatan penting bahwa istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pertama kali muncul sebagai bagian dari putusan pengadilan di Indonesia pada tahun 2008, dalam kasus sengketa Pilgub antara Khofifah dan Soekarwo, di mana saya menjabat sebagai hakim. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi putusan-putusan lain dalam konteks hukum pemilu di masa yang akan datang," jelas Mahfud.

    Selain itu, terdapat juga kasus lain yang menyangkut pembatalan hasil pemilu, seperti kasus Pilkada Bengkulu Selatan dan pemilihan kota Waringin Barat. Hal ini menegaskan bahwa penegakan aturan dalam konteks pemilu adalah suatu keharusan, tanpa pandang bulu terhadap lokasi atau tingkat pemilihan yang terlibat.

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi