KABARBURSA.COM - Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat PT Tempo Inti Media (TBK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Amran menempuh jalur hukum karena menilai Tempo telah merusak citra dan reputasi pribadinya serta Kementerian Pertanian. Emiten berkode TMPO itu pun dituntut membayar ganti rugi Rp200 miliar.
Tuntutan Amran tersebut lantas direspons Tempo dan komunitas pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH PERS) secara negatif dengan menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 3 November 2025. Tindakan Kementan itu dinilai sebagai sesuatu yang menjurus kepada pembungkaman pers.
Polemik ini bermula dari unggahan Tempo di media sosial X dan Instagram pada 16 Mei 2025. Artikel berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Pemberitaan ini dinilai oleh pihak Amran dan Kementan sebagai tudingan yang tak objektif dan cenderung mencampur opini dan fakta. Kubu Amran lalu melaporkan polemik ini ke Dewan Pers.
Dewan Pers kemudian turun tangan menyelesaikan sengketa. Dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik—Pasal 1 (ketidakakuratan dan hiperbola) serta Pasal 3 (pencampuran fakta dengan opini yang menghakimi), dan merekomendasikan empat langkah korektif. Yaitu, mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, memoderasi konten, serta melaporkan tindak lanjut kepada Dewan Pers.
Oleh pihak Tempo, keempat rekomendasi tersebut diakui telah dieksekusi dalam waktu 2x24 jam. Namun, Amran tetap melanjutkan langkah hukum. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Kementerian Pertanian.
Reaksi Komunitas Pers
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada dua jalur yang sah: hak jawab atau hak koreksi, serta penyelesaian melalui Dewan Pers.
Menurut Nany, gugatan Amran justru menjadi preseden berbahaya. “Ini bukan sekadar gugatan, tapi upaya pembungkaman. Nilainya fantastis, tujuannya jelas: membungkam dan membangkrutkan media,” ujarnya.
Hal senada disuarakan Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong. Ia menyebut gugatan Amran sebesar Rp200 miliar sebagai tindakan tak berdasar. “Amran adalah pejabat publik. Ia tidak bisa menggugat media yang menjalankan fungsi kontrol dan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Mustafa mengingatkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. “Yang menggugat di sini adalah Menteri Pertanian—pejabat negara yang justru wajib menjamin hak publik atas informasi,” tambahnya.
Dari kubu Amran melalui Kuasa Hukum Kementerian Pertanian, Chandra Muliawan, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Menteri Pertanian bukanlah bentuk pembungkaman terhadap pers, melainkan upaya konstitusional untuk menguji kebenaran pemberitaan dan membela kehormatan 160 juta petani Indonesia.
"Gugatan ini diajukan bukan untuk membungkam media, tetapi sebagai langkah sah untuk menguji akurasi pemberitaan dan menghormati mekanisme etik Dewan Pers," ujar Chandra.
Sentimen Pasar terhadap TMPO
Aksi demonstrasi dan gugatan hukum terhadap emiten PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) di hari yang sama mendorong harga saham perusahaan terkoreksi 4,55 persen, ditutup di level Rp169 per lembar pada perdagangan Senin, 3 November 2025. Secara teknikal, saham TMPO membentuk pola candle doji yang menandakan tekanan jual dari investor.
Sebelumnya, saham TMPO sempat menguat pada penutupan Jumat, 31 Oktober 2025, di posisi Rp170 per lembar. Sepanjang Oktober, saham TMPO bergerak dalam rentang harga Rp162–Rp170 per lembar, dengan kisaran 52 minggu terakhir antara Rp100 hingga Rp272 per lembar. Data ini menunjukkan volatilitas yang masih tinggi di tengah sorotan publik terhadap polemik hukum dan tekanan sentimen pasar.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.