Logo
>

Menteri ESDM: Perpanjangan IUPK Vale (INCO) Hingga 2045

Ditulis oleh KabarBursa.com
Menteri ESDM: Perpanjangan IUPK Vale (INCO) Hingga 2045

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Vale Indonesia Tbk (INCO) hingga tahun 2045 merupakan langkah yang penting dalam mengatur aktivitas pertambangan perusahaan tersebut secara legal di Indonesia. Dengan demikian, perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK memberikan kepastian hukum bagi PT Vale Indonesia Tbk untuk melanjutkan operasinya dalam jangka panjang.

    Proses pemberian IUPK ini melibatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sebagai regulator utama dalam sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia. Setelah draf surat keputusan (SK) IUPK disampaikan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, langkah selanjutnya adalah menunggu persetujuan dan proses administratif yang diperlukan sebelum pemberian izin tersebut dapat diberlakukan secara resmi.

    “[Itu disampaikan] melalui surat No T-154/MB.04/MEM.S/2024 tanggal 22 Maret 2024 hal Pengantar Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian PT Vale Indonesia Tbk,” ujar Arifin dalam agenda rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu 3 April 2024.

    Penyampaian surat draf SK IUPK PT Vale Indonesia dilakukan setelah permohonan perpanjangan KK PT Vale Indonesia menjadi IUPK telah selesai dievaluasi terkait dengan aspek administrasi, teknis, lingkungan, finansial serta kinerja perusahaan.

    Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengaku belum menerima perpanjangan KK menjadi IUPK hingga 2045, padahal Kementerian ESDM sudah menjanjikannya sesegera mungkin.

    Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk Bayu Aji mengatakan perseroan telah mengupayakan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan IUPK, salah satunya berupa divestasi saham 14 persen ke PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) sebesar Rp3.050/lembar saham.

    Bayu mengatakan Vale membutuhkan kepastian IUPK untuk menjalankan operasional di Indonesia, di antaranya menjalankan rencana investasi senilai US$9 miliar atau setara dengan Rp143,4 triliun (asumsi kurs Rp15.935) untuk ketiga proyek smelter nikel yang sedang dan akan dituntaskan oleh perseroan.

    “Sampai saat ini belum [terima dokumen IUPK]. Kita sangat berharap bisa segera, IUPK ini jaminan kepastian ke depan. Bayangin saja, mau investasi US$9 miliar, tetapi IUPK belum jelas. Ini kan pusing juga,” ujar Bayu dalam media gathering di Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024 petang.

    Perseroan tidak bisa menentukan perihal waktu pasti pemberian IUPK, sebab hal tersebut merupakan ranah (domain) pemerintah. Namun, Bayu memastikan, perseroan sudah memenuhi segala persyaratan untuk perpanjangan IUPK hingga 2045.

    Bila IUPK diberikan, Vale Indonesia bakal melanjutkan operasional dengan target produksi nikel sekitar 70.800 ton pada 2024. Angka ini meningkat tipis dari realisasi produksi sebesar 70.728 ton pada 2023.

    Selain itu, Vale Indonesia juga bakal melanjutkan ketiga proyek smelter nikel yang sedang dan akan dituntaskan oleh perseroan dengan total investasi mencapai US$9 miliar

    Sebagai informasi, KK Vale bakal berakhir pada Desember 2025. Dengan adanya perpanjangan, maka IUPK Vale bakal berakhir pada 2045.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi