KABARBURSA.COM - Proses migrasi sistem elektronik TikTok Shop yang sepenuhnya dikelola oleh Tokopedia setelah kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia sejak 12 Desember tahun lalu, telah selesai secara resmi di akhir pekan terakhir Maret. Keberhasilan ini datang lebih cepat dari periode uji coba selama 4 bulan pada bulan April yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Presiden Tokopedia, Melissa Siska Juminto, menyatakan bahwa semua kegiatan pembayaran, transaksi, serta manajemen pengguna dan pedagang yang sebelumnya ditangani oleh TikTok, kini telah dialihkan ke domain PT Tokopedia dan sepenuhnya dikelola oleh Tokopedia melalui aplikasi "Shop Tokopedia".
"Dengan senang hati kami umumkan bahwa sejak tanggal 27 Maret 2024, Tokopedia dan TikTok telah menyelesaikan dan mematuhi semua persyaratan izin usaha sesuai masa uji coba yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan," ujarnya dalam Diskusi Media Update Perkembangan Masa Transisi TikTok dan Tokopedia, Rabu 3 April 2024.
Lebih lanjut, Siska menjelaskan bahwa semua layanan e-commerce di Shop Tokopedia, termasuk pembayaran, pemesanan, dan transaksi, kini sepenuhnya dilakukan melalui sistem elektronik Tokopedia. Dengan demikian, Tokopedia dan Shop Tokopedia dianggap telah mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023.
Sebagai informasi, sejak 12 Desember 2023, Kemendag telah memberikan waktu kepada TikTok-Tokopedia untuk melakukan migrasi sistem TikTok Shop ke Tokopedia dalam tenggat waktu 4 bulan atau hingga April untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Salah satu aturan dalam Permendag ini adalah bahwa social commerce tidak diizinkan untuk menjual atau melakukan transaksi pembayaran, tetapi hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.
Sebelumnya, TikTok telah melakukan investasi sebesar US$ 1,5 miliar atau sekitar lebih dari Rp 24 triliun ke Tokopedia. Dengan transaksi ini, bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia resmi bergabung di bawah PT Tokopedia, yang dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebesar 25 persen dan TikTok sebagai pemegang saham pengendali sebesar 75 persen.
Siska menjelaskan bahwa ada beberapa perubahan signifikan yang sesuai dengan arahan Permendag 31. Pertama, sistem pembayaran telah disesuaikan beberapa komponen sebagai bentuk pemenuhan terhadap ketentuan dalam Permendag 31. Hasilnya, proses fasilitasi transaksi pembayaran kini dilakukan melalui sistem elektronik Tokopedia.
“Pembayaran kepada penjual dilakukan melalui Tokopedia,” ujar Melissa.
Kedua, dari segi pengguna dan data, perubahan yang dilakukan adalah memisahkan akun media sosial dan akun e-commerce, yang dilengkapi dengan pengaturan privasi sesuai pilihan pengguna yang akan memengaruhi pengalaman rekomendasi dan personalisasi di media sosial dan e-commerce.
“Saat ini, sudah terjadi transisi ke sistem Tokopedia dengan tampilan yang serupa dengan halaman muka Tokopedia, serta perubahan domain dari TikTok Shop ke Tokopedia yang mencerminkan domain yang sudah dikelola oleh Tokopedia, dan juga pemisahan akun di Shop Tokopedia,” jelas Melissa.
Melissa menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk terus berkontribusi terhadap perkembangan UMKM Indonesia dan mendukung produk-produk lokal.