KABARBURSA.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengungkap kejahatan digital dengan modus impersonation atau meniru pada entitas bisnis berizin.
Modus tersebut, yang ditemukan awal 2024, digunakan para penipu untuk menduplikasi nama situs maupun media sosial milik entitas legal dengan tujuan menipu masyarakat.
"Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika," tulis keterangan resmi Satgas PASTI, dikutip Senin, 22 April 2024.
Lebih lanjut, Satgas PASTI meminta kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.
"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, antara lain berupa sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," ungkap keterangan tersebut.
Sebab itulah, kata Satgas PASTI menekankan, masyarakat perlu memastikan untuk memerhatikan dua aspek penting yaitu legal dan logis atau 2L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi.
"Sementara logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah dapat dinalar atau tidak," sambung surat itu.
Apabila masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada OJK.
Untuk diketahui sebelumnya, secara khusus, terkait dengan investasi ilegal, Satgas PASTI menemukan bahwa satu entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu yang mengharuskan sistem deposit.
Selain itu, sebanyak 13 entitas lainnya tercatat melakukan penawaran investasi tanpa memiliki izin resmi. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memerangi kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar peraturan terkait.
Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Januari-Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih atau debt collector dari pinjol ilegal. Nomor-nomor ini dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.