KABARBURSA.COM - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukan merupakan potongan gaji atau iuran, melainkan tabungan.
Ia menjelaskan bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah bisa mencairkan tabungan Tapera saat mereka pensiun.
"Tapera ini bukan potong gaji atau iuran, Tapera ini adalah tabungan. Dalam UU memang diwajibkan. Bagi mereka yang sudah punya rumah, saat usia pensiun bisa mencairkannya dengan uang atau pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Moeldoko mengungkapkan bahwa Tapera adalah perpanjangan dari Bapertarum, yang sebelumnya hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini kini diperluas untuk mengatasi masalah backlog perumahan, di mana sekitar 9,9 juta masyarakat belum memiliki rumah.
"Jumlah kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan tidak seimbang. Oleh karena itu, harus ada upaya keras agar masyarakat tetap bisa menabung untuk membangun rumah, meskipun terjadi inflasi," tuturnya.
Besaran iuran peserta Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah, yang terbagi atas 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen wajib dibayarkan oleh pekerja. Moeldoko meminta masyarakat memberi waktu kepada pemerintah untuk merancang cara terbaik memenuhi kebutuhan rumah rakyat.
Ke depan, pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha, sebelum kebijakan ini benar-benar dilaksanakan selambat-lambatnya pada 2027.
"Kita masih punya waktu sampai 2027. Jadi, masih ada kesempatan untuk konsultatif, tidak perlu khawatir," ucapnya.
Iuran Tapera Diberlakukan 2024
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, telah menyatakan bahwa program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh BP Tapera tidak akan mengalami penundaan. Program ini dijadwalkan akan tetap berjalan pada tahun 2027.
Moeldoko menegaskan bahwa sejak terjadi perubahan dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan (Bapertarum) menjadi BP Tapera, belum ada iuran yang diaplikasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik yang berasal dari sektor swasta maupun pegawai negeri.
"Kesimpulan saya adalah bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, mengingat belum dijalankannya program ini. Sejak terjadi perubahan dari Bapertarum ke Tapera, terdapat kekosongan dari tahun 2020 hingga 2024 dimana tidak ada iuran yang diterapkan, karena memang program Tapera belum beroperasi," tegas Moeldoko dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Menanggapi penolakan terhadap iuran Tapera, beberapa pengusaha menyatakan bahwa iuran tersebut seharusnya bersifat sukarela daripada menjadi kewajiban. Moeldoko mengungkapkan bahwa iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji akan diterapkan setelah ada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kami akan melaksanakan iuran tersebut untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan besaran setengah persen dari APBN, setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya, untuk pekerja swasta, iuran akan diterapkan setelah terbitnya Peraturan Menteri dari Kementerian Ketenagakerjaan, yang mana hal tersebut akan berlangsung dengan baik," jelas Moeldoko.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menambahkan bahwa pihaknya menargetkan peraturan teknis terkait pemotongan gaji untuk iuran Tapera akan diterbitkan paling lambat sebelum tahun 2027 oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemotongan gaji upah akan diatur secara detail dan teknis setelah peraturan teknis dari kami terbit. Minimal, peraturan tersebut akan diterbitkan sebelum tahun 2027," jelas Indah.
Ilustrasi Cicilan Rumah Tapera
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjelaskan berbagai manfaat dari program iuran Tapera bagi masyarakat Indonesia.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menguraikan bahwa Tapera hadir berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menjangkau harga rumah yang semakin tinggi.
Heru menjelaskan bahwa salah satu cara Tapera membantu masyarakat adalah melalui penurunan suku bunga, yang pada akhirnya mengurangi besaran angsuran bulanan peserta.
"Di beberapa provinsi dengan populasi tinggi seperti Jawa dan Bali, angka keterjangkauan residensinya sudah di atas 5, atau sangat tidak terjangkau. Permasalahan ini terjadi di hampir semua segmen, baik MBR, kelas menengah, maupun pekerja kelas atas," ujarnya dalam konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Jumat, 31 Mei 2024.
Dengan menjadi peserta program Tapera, seseorang bisa mendapatkan selisih angsuran sekitar Rp1 juta per bulan jika mengambil satuan rumah susun dengan asumsi harga Rp300 juta.
Misalnya, dengan harga tersebut, seseorang yang mengambil KPR komersial memiliki angsuran kurang lebih Rp3,1 juta per bulan dengan asumsi bunga 11 persen.
Sementara itu, dengan menjadi peserta Tapera, seseorang hanya membayar angsuran Rp2,1 juta per bulan untuk harga rumah yang sama. Jumlah tersebut sudah termasuk iuran atau tabungan Tapera.
"Karena sebelum mendapatkan benefit atau manfaat, peserta harus menabung untuk menunjukkan kemampuan dan kapasitas dalam mengangsur," imbuh Heru.
Dengan menjadi peserta Tapera selama setahun, seseorang bisa mengajukan KPR karena telah memiliki rekam jejak yang baik. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan manfaat pengembalian tabungan beserta hasil pemupukannya di akhir masa kepesertaannya.
"Angsuran sebesar Rp3,1 juta untuk KPR komersial itu hanya angsuran saja, tidak termasuk tabungan. Sedangkan angsuran Rp2,1 juta dalam Tapera sudah termasuk tabungan yang akan dikembalikan saat masa KPR-nya selesai," tandas Heru.
Perlu diketahui, program Tapera akan diwajibkan bagi para pekerja swasta yang menerima gaji di atas upah minimum regional (UMR).
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.