Logo
>

Nasib Dua Emiten ini Terpuruk Setelah BEI Mencabut Suspensi 

Ditulis oleh Yunia Rusmalina
Nasib Dua Emiten ini Terpuruk Setelah BEI Mencabut Suspensi 

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembukaan kembali perdagangan saham PT MNC Digital Entertainment Tbk. (MSIN) milik Hary Tanoesoedibjo setelah mengalami suspensi. Meskipun perdagangan saham MSIN dibuka kembali, performa sahamnya menunjukkan penurunan.

    Diawali dengan harga saham MSIN yang naik menjadi Rp6.350 pada awal perdagangan hari ini, peningkatan ini ternyata hanya bersifat sementara. Sejak pukul 09.15 WIB hingga penutupan pasar saham, saham MSIN merosot ke level Rp6.150, menurun sebesar 3,15 persen atau setara dengan 200 poin.

    Sebelumnya, perdagangan saham MSIN dihentikan sementara pada sesi I, Selasa, 20 Agustus 2024, sehubungan dengan lonjakan harga kumulatif yang signifikan. BEI memutuskan untuk melakukan suspensi sebagai langkah cooling down untuk melindungi investor.

    "Suspensi ini diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada investor seiring dengan kenaikan harga saham yang drastis," ujar manajemen BEI pada Rabu, 21 Agustus 2024.

    Meskipun harga saham MSIN melonjak sebesar 19,81 persen menjadi Rp6.350, dan mengalami lonjakan 128,42 persen dalam sebulan terakhir, saham perusahaan sedang mempersiapkan aksi korporasi berupa pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:5. Sebelum stock split, jumlah saham MSIN adalah 12.135.235.641, yang akan meningkat menjadi 60.676.178.205 saham setelah stock split.

    Hary Tanoesoedibjo, Executive Chairman MNC Group, mengungkapkan keyakinannya bahwa stock split akan memperkuat kinerja perusahaan dan meningkatkan likuiditas saham.

    “Stock split ini bertujuan untuk membuat harga saham lebih terjangkau, sehingga lebih banyak investor domestik akan tertarik untuk berinvestasi,” ujar Tanoesoedibjo.

    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk persetujuan stock split dijadwalkan pada 23 September 2024.

    Di sisi lain, saham PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) juga mengalami penurunan setelah dibuka kembali. Saham JMAS turun 7 poin atau 4,73 persen menjadi Rp141 per saham hingga penutupan hari ini. Sebelumnya, BEI juga melakukan suspensi terhadap saham JMAS pada 20 Agustus 2024 sebagai langkah cooling down.

    Kenaikan harga saham JMAS terkait dengan kabar akuisisi oleh Maybank Indonesia Tbk (BNII), di mana pemegang saham utama JMAS, Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa, dikabarkan akan menjual kepemilikan sahamnya kepada Maybank Indonesia.

    Dengan dinamika ini, baik MSIN maupun JMAS menghadapi tantangan dan perubahan yang signifikan dalam pasar saham, mempengaruhi sentimen investor dan potensi aksi korporasi di masa mendatang.

    Potensi Akuisisi JMAS x BNII

    Di tengah rumor akuisisi antara PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dan PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS), saham kedua emiten justru terjadi kenaikan pada perdagangan Senin, 19 Agustus 2024. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), baik saham BNII maupun JMAS pada awal perdagangan saham pukul 09.00 WIB dibuka di level 216.

    Baik saham BNII maupun JMAS mengalami lonjakan signifikan pada pukul 09.30 WIB, ke level Rp260. Sayang, dua jam kemudian, yaitu tepatnya pukul 11.30 WIB, saham BNII justru mengalami penurunan sedikit pada level Rp252, atau mengalami kenaikan 16,67 persen (setara dengan 36 poin) dari perdagangan pembukaan. Dengan nilai transaksi Rp4,35 miliar dan volume perdagangan 17,71 juta saham.

    Hal yang sama terjadi pada saham JMAS, yang juga melambung 34,55 persen ke posisi Rp148 per saham pada pukul 11.30 WIB. Pada awal perdagangan, saham JMAS dibuka pada level Rp110. Sedangkan volume perdagangan JMAS sebanyak 41,36 juta saham dengan nilai transaksi tercatat mencapai Rp5,74 miliar.

    Sebagai informasi, bahwa dirumorkan pemegang saham utama JMAS Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa berniat menjual kepemilikannya kepada Bank Maybank Indonesia alias BNII. Menurut informasi pihak Kospin Jasa membanderol valuasi 100 persen saham JMAS di harga Rp200 miliar, sedangkan Maybank Indonesia memberikan penawaran di rentang Rp100 miliar hingga Rp150 miliar.

    Namun hingga saat ini, belum ada keterbukaan informasi dari kedua belah pihak terkait rumor di atas.

    Hal tersebut seiring dengan potensi konsolidasi bisnis asuransi di RI setelah adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.23 Tahun 2023 yang diterbitkan OJK pada 22 Desember 2023.

    Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, terbitnya empat POJK ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan, yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri tersebut dalam mengantisipasi potensi krisis perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal,” ungkapnya dalam sebuah laporan.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunia Rusmalina

    Vestibulum sagittis feugiat mauris, in fringilla diam eleifend nec. Vivamus luctus erat elit, at facilisis purus dictum nec. Nulla non nulla eget erat iaculis pretium. Curabitur nec rutrum felis, eget auctor erat. In pulvinar tortor finibus magna consequat, id ornare arcu tincidunt. Proin interdum augue vitae nibh ornare, molestie dignissim est sagittis. Donec ullamcorper ipsum et congue luctus. Etiam malesuada eleifend ullamcorper. Sed ac nulla magna. Sed leo nisl, fermentum id augue non, accumsan rhoncus arcu. Sed scelerisque odio ut lacus sodales varius sit amet sit amet nibh. Nunc iaculis mattis fringilla. Donec in efficitur mauris, a congue felis.