Logo
>

NCKL Kembangkan Fasilitas TSF Obi-3, Nilai Proyek Rp2,11 Miliar

Proyek mencakup jasa desain, sertifikasi, dan izin konstruksi di wilayah operasional Maluku Utara.

Ditulis oleh Syahrianto
NCKL Kembangkan Fasilitas TSF Obi-3, Nilai Proyek Rp2,11 Miliar
PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) mengembangkan fasilitas TSF Obi-3 di Maluku Utara melalui proyek senilai Rp2,11 miliar. (Foto: Dok. Harita Nickel)

KABARBURSA.COM – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) mengembangkan fasilitas TSF Obi-3 di Maluku Utara melalui proyek senilai Rp2,11 miliar. Proyek ini mencakup jasa konsultansi, desain, sertifikasi, dan izin konstruksi.

Direktur Utama Harita Nickel Roy Arman Arfandy menyatakan pengembangan dilakukan melalui entitas asosiasi perusahaan. 

“Pada tanggal 18 Maret 2026, entitas asosiasi Perseroan, yaitu ONC telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Jasa Konsultansi, Detail Desain, Sertifikasi dan Izin Konstruksi TSF Obi-3,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat, 20 Maret 2026.

Proyek tersebut melibatkan PT Obi Nickel Cobalt (ONC) sebagai pemberi kerja dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pelaksana. ONC merupakan entitas asosiasi dengan kepemilikan sekitar 40 persen oleh perusahaan.

“Untuk melakukan pekerjaan jasa konsultansi, detail desain, sertifikasi dan izin konstruksi TSF Obi-3 dalam wilayah operasional ONC di Desa Kawasi, Kepulauan Obi, Provinsi Maluku Utara,” kata Roy, menambahkan.

Selain itu, perusahaan juga memiliki kepemilikan sebesar 99 persen pada PT Gane Tambang Sentosa (GTS) yang menjadi afiliasi ONC. Struktur kepemilikan ini menunjukkan keterkaitan antar entitas dalam pelaksanaan proyek.

Nilai proyek tercatat sebesar Rp2.113.620.000 dengan jangka waktu pelaksanaan mulai 1 Maret 2026 hingga 30 November 2026. Proyek ini berlokasi di Desa Kawasi, Kepulauan Obi, Provinsi Maluku Utara.

Ruang lingkup pekerjaan mencakup jasa konsultansi, detail desain, sertifikasi, serta pengurusan izin konstruksi untuk fasilitas TSF Obi-3 di wilayah operasional ONC.

Dalam struktur hubungan antar pihak, terdapat keterkaitan pengurusan di mana Presiden Direktur GTS juga menjabat sebagai komisaris di APN. Kondisi ini mencerminkan hubungan afiliasi dalam lingkup transaksi.

Perusahaan menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari operasional dan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Jurnalis

Syahrianto

Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.