KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) mengumumkan bahwa nuklir, hidrogen, amonia, dan berbagai sumber energi baru telah dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Menurut Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam pembahasan terakhir RUU EBET antara pemerintah dan DPR RI, masih ada beberapa isu yang harus diselesaikan, khususnya tentang amonia.
RUU EBET telah menjadi topik pembahasan yang lama, dan sebelumnya mencakup energi baru seperti nuklir, hidrogen, gas metana batubara, dan berbagai sumber energi lainnya.
"Tetapi sekarang hal tersebut sudah diubah yang mana komitmennya lebih ke ramah lingkungan (green), sehingga kemarin sudah kita tetapkan dan disetujui pada April 2024 bahwa sumber energi baru itu terdiri dari nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya," katanya, dikutip Jumat, 3 Mei 2024.
Dia menambahkan bahwa ini menjadi suatu ketentuan mendasar bahwa hidrogen dan amonia itu masuk ke dalam RUU EBET.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah dilakukan pada awal April 2024.
Dia menyatakan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah selesai, namun beberapa topik memerlukan kajian lebih mendalam, terutama terkait power wheeling. Menurutnya, skema power wheeling adalah hal yang esensial untuk dibahas lebih lanjut.
Eddy juga menegaskan bahwa Komisi VII berkeinginan agar energi nuklir dimasukkan ke dalam RUU EBET. Namun, DPR menekankan pentingnya protokol keamanan dan keselamatan dalam operasionalisasi energi nuklir.
Dia menyoroti risiko besar yang mungkin timbul jika pengoperasian energi nuklir diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, atau rekam jejak yang memadai dalam bidang tersebut.
RUU EBET telah diserahkan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU ini merupakan inisiatif DPR dan menjadi salah satu prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 sesuai dengan Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.