KABARBURSA.COM - Ferry Irawan, Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan di Kementerian Koordinator Perekonomian, menyatakan bahwa penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah diperkirakan akan dilakukan paling cepat pada kuartal IV-2024.
Menurutnya, kemungkinan penerbitan surat utang ini akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ferry menjelaskan bahwa aturan teknis terkait penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional di tingkat pusat.
Aturan tersebut juga akan dilengkapi dengan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai obligasi daerah/sukuk daerah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61, 62, dan 63 Tahun 2017. Namun, aturan-aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Di tingkat daerah, peraturan yang diperlukan termasuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai pencadangan, Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Peraturan Kepala Daerah terkait dengan unit Manajemen Utang.
Sebagai informasi tambahan, obligasi daerah adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum di pasar modal. Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau lembaga milik pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan daerah.