KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) akan lakukan banding terkait dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor perkara 475/G/2023 /PTUN.JKT yang membatalkan pencabutan izi usaha PT Asuransi Jiwa Kresna.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar modal , Inarno Djajadi menegaskan pihaknya menghargai dan menghorbati atas keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Aset Management dan saudara Michael Steven.
“OJK menghormati keputusan tersebut, dan OJK akan lakukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ungkap Inarno Djajadi dalam RDK OJK, Senin 4 Maret 2024.
Dari sisi lainya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menerangkan dalam menangani kasus Kresna Life dalam likudiasi dalam rangka melindungi konsumen OJK juga telah melakukan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life sesuai ketentuan berlaku.
“Ketentuan tersebut sudah dilakukan baik sebagai pengawasan perusahaan yang sudah memiliki ijin usaha maupun perusahaan dalam proses likuidasi,” ungkap Oki. Selain itu, tindakan pengawasan yang sudah dilakukan OJK sampai dengan pencabutan ijin usaha telah dilakukan sesuai dengan perundang- undangan, dan melakukan sanksi secara bertahap sesuai dengan pelanggaran yang terjadi.
“Namun tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan, tetapi mengingat hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat upaya perbaikan berupa penanaman modal oleh pemegang saham pengendali , tidak dapat investor strategis dan tidak ada perjanjian konversi pinjaman, maka OJK melakukan pencabutan ijin usaha,” tuturnya.
OJK terus melakukan proses likuidasi proses Kresna Life bagai pemegang polis yang terdaftar ikut serta dalam proses Likuidasi. Dalam melaksanakan tugas termasuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud, OJK akan memprioritaskan kepentingan pemegang polis secara keseluruhan. (nia/car).