Logo
>

OJK Bakal Kelompokan BPR-BPRS Hendak IPO: ini Syaratnya!

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
OJK Bakal Kelompokan BPR-BPRS Hendak IPO: ini Syaratnya!

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengumumkan inisiatif baru yang akan membuka peluang bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk terjun ke pasar modal melalui penawaran umum atau efekinitial public offering (IPO).

    Dian menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), BPR yang ingin melaksanakan IPO harus memenuhi beberapa kriteria tertentu.

    Untuk itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, yang dirancang untuk memperkuat aspek kelembagaan bank-bank ini dan memperbesar peluang mereka untuk IPO, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

    "Oleh karena itu, nanti akan ada pengelompokan kekuatan permodalan, kesehatan dan lain sebagainya, yang akan memungkinkan mereka bisa diterima IPO," kata Dian usai peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) 2024-2027, di Jakarta, Senin 20 Mei 2024.

    Menurut Dian, keberhasilan IPO BPR akan menjadi tolok ukur reputasi bagi bank tersebut dan dapat mendorong bank-bank lainnya untuk mengikuti jejak yang sama. Sebaliknya, kegagalan dalam IPO bisa menjadi penghalang bagi BPR lainnya yang ingin masuk pasar modal.

    "Jangan lupa karena reputasi BPR ini juga bisa dipertaruhkan apabila mereka masuk IPO, karena ini kan akan bisa mendorong dan justru bisa menghambat BPR-BPR lain untuk bisa memanfaatkan IPO ke depan," ujarnya.

    Oleh karena itu, OJK akan bersikap selektif dalam memilih BPR yang siap untuk IPO dan akan memperkenalkan mereka secara bertahap ke pasar modal setelah memperkuat aspek kelembagaan dan permodalannya.

    "Ini yang sedang kita perkuat bagaimana persyaratan-persyaratannya. Setidaknya akan ada 3 jenis pengelompokan BPR, kalau sekarang kita ngobrol dengan bank katakan seperti tier 1, tier 2, dan tier 3 yang mereprentasikan permodalan dan lain sebagainya yang ini kita kerjakan secara lebih detil sebelum bisa IPO," pungkasnya.

    Saham Satu BPR

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dalam kebijakan roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) untuk tahun 2024-2027. Bahwa, pemegang saham hanya diperbolehkan memiliki satu BPR.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan kebijakan tersebut dibuat agar BPR dan BPRS berpeluang untuk melakukan konsolidasi.

    “SElama ini ada yang memiliki lima BPR, 10 BPR, bahkan 15 BPR. Ke depannya itu tidak boleh lagi. Jadi hanya boleh memiliki satu BPR, tapi BPR yang lain tidak ditutup, itu dijadikan cabang,” kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Kemarin.

    Dian juga menjelaskan bahwa roadmap ini mengatur mengenai modal inti minimum BPR dan BPRS yang masing-masing senilai Rp6 miliar.

    Menurutnya, penguatan modal ini memberikan peluang bagi pemegang saham untuk memperkuat keuangan bank mereka di masa depan, terutama jika mereka kesulitan menambah modal.

    Oleh karena itu melalui kebijakan tersebut diharapkan bisa memberikan penguatan dan efisiensi dari usaha BPR secara keseluruhan.

    “Dan ini juga kan mengarahkan kepada upaya kita untuk semakin memperkuat permodalan bank,” jelasnya.

    Sebelumnya, OJK tengah melakukan bersih-bersih terhadap sejumlah BPR dan BPRS sebagai langkah tegas untuk menstabilkan sektor perbankan.

    Tujuan Perkuat Permodalan

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menerangkan proses bersih-bersih itu dilakukan dengan tujuan memperkuat permodalan BPR/BPRS dan dikerjakan dalam 1-2 tahun ke depan.

    Caranya, lanjut Dian, tidak hanya dengan mencabut izin usaha (CIU), tapi juga penggabungan (merger) antara sejumlah BPR atau BPRS yang dimiliki oleh satu pemilik, dalam rangka penerapan Single Presence Policy (SPP).

    “Memang arah pengembangan BPR selanjutnya berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, memang kami akan terus lakukan konsolidasi penguatan terhadap BPR melalui proses merger dan lain-lain,” kata Dian

    Dalam data terkini, jumlah BPR di Indonesia sebanyak 1.566 pada Maret 2024, menyusut 57 bank dari Desember 2021 yang tercatat masih sebanyak 1.623 BPR oleh karenanya opsi penggabungan dianggap tepat.

    OJK telah menyetujui penggabungan BPR/BPRS. Hingga Maret 2024 sebanyak 43 BPR/BPRS menjadi 14 BPR/BPRS. Masih ada sebanyak 25 BPR/BPRS lagi yang akan konsolidasi menjadi 8 BPR/BPRS. Terdapat 32 BPR/BPRS dalam pemenuhan kelengkapan dokumen konsolidasi menjadi 10 BPR/BPRS.

    Dengan proses pengurangan BPR/BPRS dalam rangka penguatan ini, Dian memaparkan bahwa data statistik justru menunjukkan bahwa industri BPR konsisten bertumbuh positif.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.