KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Kerangka Pengawasan dan Pengembangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto".
FGD ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan mengenai pengawasan dan pengembangan aset kripto di Indonesia, sejalan dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sesuai UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengaturan dan pengawasan aset kripto, sebelumnya di bawah wewenang Bappebti, akan resmi dialihkan ke OJK pada Januari 2025. Perubahan ini sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat aset kripto, dengan nilai transaksi mencapai Rp 33,69 triliun pada Februari 2024. Seperti dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 5 April 2024.
Saat ini, terdapat 35 CPFAK dengan lembaga penunjang yang meliputi Bursa Berjangka, Kliring Berjangka, dan Repository. Jumlah jenis aset kripto yang diperdagangkan juga meningkat menjadi 545 jenis, termasuk 39 jenis aset kripto lokal. Dengan pertumbuhan ini, timbul potensi risiko yang perlu diatasi oleh regulator untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen.
Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku industri dan regulator dalam membangun regulasi yang kuat untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen.
"Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan industri untuk menciptakan ekosistem aset keuangan digital yang sehat dan inovatif mengingat potensi risiko yang menyertai aset kripto," ujar Yudho.
FGD juga membahas bagaimana aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Teknologi seperti tokenisasi dan blockchain berpotensi mentransformasi ekonomi dengan memungkinkan aset tradisional diwakili secara digital dan ditransaksikan dalam ekosistem berbasis distributed ledgers.
Selain pengawasan, pengembangan instrumen aset keuangan digital juga menjadi fokus penting. Dengan teknologi blockchain dan tokenisasi, aset keuangan tradisional dapat direpresentasikan dalam bentuk digital, membuka pintu bagi inovasi di sektor keuangan. Beberapa regulator global telah menggunakan teknologi ini untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan mempercepat operasional lembaga keuangan.
"Ke depannya, inovasi yang memanfaatkan blockchain dan tokenisasi akan terus meningkat dan akan menjadi salah satu inovasi yang dapat dipergunakan secara luas di ekosistem sektor keuangan," tambah Yudho.
FGD ini bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran ide antara OJK dan penyelenggara aset keuangan digital dalam memperkuat dan mengembangkan ekosistem ini di Indonesia. Harapannya, hasil dari FGD ini akan mencakup pengembangan ekosistem aset keuangan digital yang lebih luas dan efisien, serta pemanfaatan teknologi ini untuk mendorong inovasi di sektor keuangan.