Logo
>

OJK Cabut Lagi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Ditulis oleh Yunila Wati
OJK Cabut Lagi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Izin usaha dicabut pada 5 Desember 2024, yaitu kepada BPR Duta Niaga yang beralamat di Pontianak, Kalimantan Barat.

    Keputusan ini menjadikan BPR Duta Niaga sebagai bank perekonomian rakyat ke-17 yang izin usahanya dicabut tahun ini. Pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga kesehatan industri perbankan dan melindungi konsumen.

    BPR Duta Niaga sebelumnya telah berada dalam pengawasan ketat sejak 15 Januari 2024, ketika OJK menempatkan bank ini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena berbagai masalah keuangan. Beberapa masalah utama yang dihadapi BPR ini adalah rasio kecukupan modal (CAR) yang kurang dari 12 persen, serta Cash Ratio (CR) yang rata-rata selama tiga bulan terakhir berada di bawah 5 persen.

    Selain itu, Tingkat Kesehatan Bank (TKS) BPR Duta Niaga dinilai tidak sehat. OJK memberikan waktu bagi bank ini untuk melakukan upaya penyehatan, tetapi tidak ada perubahan yang signifikan pada kondisi keuangan BPR Duta Niaga.

    Pada 12 November 2024, status bank ini diperbarui menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), dan OJK berharap bahwa pengurus serta pemegang saham BPR Duta Niaga dapat melakukan upaya yang diperlukan untuk memperbaiki permodalan dan likuiditas.

    Namun, meskipun diberikan waktu yang cukup, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. OJK mengonfirmasi bahwa pengurus dan pemegang saham tidak mampu menyelesaikan masalah yang ada, sehingga langkah lebih lanjut diperlukan.

    OJK kemudian menerima keputusan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 26 November 2024, yang menyatakan bahwa BPR Duta Niaga tidak akan diselamatkan. LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut, dan OJK pun menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mencabut izin usaha BPR Duta Niaga.

    Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan mengambil alih untuk menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    OJK memberikan imbauan kepada nasabah BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana yang ada di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk terus memperkuat industri perbankan Indonesia dan memastikan bahwa nasabah tetap terlindungi meskipun terjadi likuidasi pada bank yang bermasalah.

    Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari 16 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 2024, dengan sebagian besar penutupan ini disebabkan oleh masalah likuiditas dan manajemen yang buruk.

    Hingga November 2024, daftar BPR yang izinnya dicabut meliputi:

    1. BPR Wijaya Kusuma: Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur
    2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda): Jl. Mojopahit No.386, Mergelo, Kranggan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur
    3. BPR Usaha Madani Karya Mulia: Jl. Bhayangkara No.13, Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah
    4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo: Jl. Majapahit, Sidowayah, Celep, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
    5. BPR Purworejo: Purworejo, Jawa Tengah
    6. BPR EDC Cash: Jl. Mawaddah Raya No.1E, Klp. Dua, Kec. Klp. Dua, Kabupaten Tangerang, Banten
    7. BPR Aceh Utara: Lhokseumawe, Aceh Utara
    8. PT BPR Sembilan Mutiara: Atrium Mulia, Jl. H. R. Rasuna Said, RT.5/RW.1, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
    9. PT BPR Bali Artha Anugrah: Jl. Diponegoro No.167, Dauh Puri Klod, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali
    10. PT BPRS Saka Dana Mulia: Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
    11. BPR Dananta: Ruko Ronggolawe No. 19A, Jl. Ronggolawe, Getas Pejaten, Jati, Getas, Getas Pejaten, Kec. Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
    12. BPR Bank Jepara Artha: Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah
    13. BPR Lubuk Raya Mandiri: Pisang, Kec. Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat
    14. BPR Sumber Artha Waru Ageng: Jl. Raya Wadung Asri No.70, Wadungasri, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
    15. PT BPR Nature Primadana Capital: Kabupaten Bogor, Jawa Barat
    16. PT BPRS Kota Juang Perseroda: PT BPRS Kota Juang Perseroda

    Penutupan ini mencerminkan tantangan dalam sektor BPR, di mana mismanagement menjadi faktor utama penyebab kebangkrutan. OJK mengindikasikan bahwa jumlah BPR yang mengalami hal serupa kemungkinan akan meningkat hingga mencapai 20 pada akhir tahun ini.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79