Logo
>

OJK dan BEI Siapkan Delisting SRILL, Investor Siaga

Ditulis oleh Yunila Wati
OJK dan BEI Siapkan Delisting SRILL, Investor Siaga
Kondisi pekerja PT Sri Rejeki Isman atau Sritex saat masih aktif bekerja. Foto: Dok Sritex

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) atau SRILL tengah menghadapi babak baru dalam perjalanannya sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Setelah putusan pailit yang dijatuhkan oleh pengadilan, status Sritex sebagai perusahaan terbuka kini berada di ambang perubahan menjadi perusahaan tertutup. 

    Bursa Efek Indonesia (BEI) pun memastikan bahwa seluruh proses transisi ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi melindungi kepentingan para investor.

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pihak bursa masih menunggu dokumen hukum resmi yang menegaskan putusan pailit Sritex. Setelah dokumen tersebut diterima, BEI akan segera menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

    Dalam regulasi tersebut, perubahan status perusahaan harus melewati serangkaian prosedur yang ketat. Salah satunya adalah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

    Selain itu, perusahaan wajib melakukan pembelian kembali atau buyback seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jumlah pemegang saham perusahaan berkurang hingga kurang dari 50 pihak atau sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh OJK.

    Untuk pelaksanaan buyback saham ini, POJK 45/2024 mengatur bahwa proses tersebut harus diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan setelah perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi terkait rencana pembelian kembali saham. Namun, dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang satu kali dengan durasi maksimal enam bulan tambahan, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh OJK.

    Proses transisi Sritex dari perusahaan terbuka ke tertutup ini menjadi perhatian utama bagi BEI dan OJK guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta perlindungan bagi investor. Sebagai perusahaan yang pernah berjaya di industri tekstil Indonesia, perjalanan Sritex dalam menghadapi putusan pailit dan perubahan statusnya akan terus dipantau oleh berbagai pihak, terutama investor dan pemegang saham yang menantikan kejelasan terkait masa depan perusahaan.

    Misteri Investor Baru Sritex

    Masa depan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), yang dinyatakan tutup permanen pada 1 Maret 2025, mulai menemui titik terang dengan munculnya calon investor baru. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengungkapkan bahwa terdapat dua pihak yang berminat untuk menyelamatkan perusahaan tekstil raksasa ini, yaitu salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan investor asal Thailand.

    Meski belum menyebutkan secara spesifik nama perusahaan atau lembaga yang akan berinvestasi, Said Iqbal menegaskan bahwa informasi ini ia peroleh dari sumber yang sangat berwenang di lingkup pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, langkah ini bisa menjadi strategi pemerintah untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar dengan cara mendatangkan investor baru, baik dari dalam maupun luar negeri.

    Jika benar ada keterlibatan BUMN dalam penyelamatan Sritex, keputusan akhir akan berada di tangan Menteri BUMN Erick Thohir. Negara, melalui perusahaan pelat merah, memiliki peluang besar untuk mengambil alih Sritex dan menghidupkan kembali operasionalnya. 

    Sementara itu, investor asal Thailand dikabarkan juga menunjukkan minat untuk bekerja sama dalam proses pemulihan perusahaan yang selama ini menjadi ikon industri tekstil Indonesia tersebut.

    Di sisi lain, upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Sritex juga terus berlanjut. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menegaskan bahwa para pekerja yang sebelumnya dirumahkan akan mendapat kesempatan untuk kembali bekerja. 

    Sejalan dengan hal itu, perwakilan tim kurator Sritex Nurma Sadikin, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan opsi penyewaan alat berat agar perusahaan dapat kembali beroperasi.

    Dalam dua minggu ke depan, tim kurator akan menentukan investor yang akan menyewa aset Sritex. Investor tersebut nantinya akan memanfaatkan mesin-mesin yang tersedia untuk menjalankan produksi, sehingga tenaga kerja yang telah terdampak PHK bisa kembali dipekerjakan. Keputusan ini juga menjadi langkah awal sebelum aset perusahaan dilelang dan diambil alih secara penuh oleh investor pemenang.

    Di lain pihak, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengungkapkan harapannya agar setidaknya 8.000 pekerja dapat kembali dipekerjakan oleh investor baru atau penyewa aset. Ia menegaskan bahwa Sritex, meski dalam status kepailitan, tetap akan beroperasi di sektor tekstil dan tidak akan bergeser ke industri lain.

    Langkah-langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan karyawan yang bergantung pada Sritex sebagai sumber mata pencaharian. Dengan adanya calon investor, baik dari BUMN maupun swasta asing, harapan untuk menghidupkan kembali perusahaan yang pernah berjaya di industri tekstil Indonesia ini semakin nyata. 

    Kini, keputusan akhir berada di tangan pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menentukan arah baru bagi Sritex dan para pekerjanya.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79