Logo
>

OJK Harus Tindak Tegas Paylater yang Bermasalah

Ditulis oleh Moh. Alpin Pulungan
OJK Harus Tindak Tegas Paylater yang Bermasalah

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Aduan terhadap layanan paylater milik berbagai e-commerce terus meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima banyak laporan masyarakat terkait penagihan yang kasar dan ancaman pembongkaran data pribadi oleh perusahaan paylater. Anggota Komisi XI DPR, Putri Anetta Komarudin, menyatakan keprihatinannya terhadap situasi ini dan meminta OJK bertindak tegas.

    Putri mendesak OJK untuk segera mendalami dugaan pelanggaran tersebut.

    "Apabila memang terbukti terjadi pelanggaran terhadap data konsumen, pada dasarnya perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan produk, pembekuan produk, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk,” kata Putri saat dikonfirmasi Kabar Bursa, Minggu, 30 Juni 2024.

    Menurut Putri, langkah ini sesuai dengan Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan ini mengatur pelarangan bagi pelaku usaha jasa keuangan memanfaatkan data dan/atau informasi konsumen untuk tujuan tertentu.

    Jika dilanggar, maka perusahaan atau pelaku jasa keuangan bisa akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

    Tahun lalu, Putri pernah meminta OJK untuk memanggil Shopee Paylater dan memperketat penilaian kelayakan pendanaan daring. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat namun tetap memberi ruang bagi industri untuk berkembang.

    "Saya mendesak OJK segera menerbitkan peraturan khusus mengenai paylater," kata Putri.

    Menurut dia, industri paylater terus berkembang namun juga menimbulkan berbagai kasus di lapangan. "Perlu segera direspon melalui regulasi yang memadai agar tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat," kata Putri.

    Hingga kini, paylater masih diatur dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    Aduan Masyarakat Meningkat

    Diketahui, keluhan terhadap layanan PT Commerce Finance, pemilik produk SpayLater, terus meningkat. Sejak awal tahun hingga 30 April 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 215 aduan. Angka ini menambah panjang daftar aduan yang diterima OJK terkait layanan paylater dari Sea Grup. Pada tahun 2023, OJK menerima 406 aduan mengenai SpayLater, mayoritas berkaitan dengan perilaku debt collector.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan pihaknya telah mengambil beberapa langkah untuk menanggapi aduan tersebut.

    Pertama, wanita yang akrab disapa Kiki ini menyatakan, OJK telah memberikan peringatan atau sanksi kepada SpayLater. Kedua, langkah preventif dengan memberikan informasi tentang karakteristik sektor jasa keuangan, termasuk layanan dan produknya.

    "Kalau mau melakukan penagihan harus diawali dengan surat peringatan," kata ujar Kiki, Senin, 13 Mei 2024.

    Selain itu, Kiki mengungkapkan OJK juga telah meminta perusahaan terkait untuk menindaklanjuti setiap pengaduan hingga tuntas. Ditambah dengan memberikan pelatihan kepada petugas penagihan. Untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, ia menegaskan bahwa SpayLater dan perusahaan jasa keuangan lainnya diminta untuk meninjau kembali dokumen kebijakan atau prosedur penagihan.

    Jika ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kiki menegaskan bahwa OJK akan tegas memberikan sanksi administratif atau memerintahkan perbaikan kebijakan internal.

    "Untuk melindungi konsumen dan masyarakat, kami berwenang untuk melakukan tindakan penjagaan kerugian kepada konsumen," kata Kiki.

    Kelompok yang Mendominasi Penggunaan Paylater

    Laporan Perilaku Pengguna Paylater Indonesia 2024 mengungkapkan bahwa pengguna paylater di Indonesia didominasi oleh kelompok yang sudah menikah.

    Data menunjukkan bahwa 52,9 persen dari total pengguna paylater berasal dari kelompok ini, sebagaimana disebutkan dalam laporan yang dipublikasikan pada Rabu, 26 Juni 2024.Secara keseluruhan, jumlah pengguna paylater aktif di Indonesia mencapai 13,4 juta orang," tulis  laporan tersebut.

    Pada tahun 2023, proporsi pengguna paylater yang lajang meningkat dari 43,3 persen menjadi 44,3 persen, menunjukkan kenaikan sebesar 1 persen.

    Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa kelompok usia terbesar pengguna paylater adalah antara 26-35 tahun. Namun, proporsi pengguna paylater dalam rentang usia 36-45 tahun menunjukkan peningkatan yang konsisten. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak pengguna berusia lebih tua yang mulai mengadopsi paylater.

    Selain itu, laporan ini mencatat bahwa laki-laki lebih sering menggunakan paylater dibandingkan dengan perempuan dalam tiga tahun terakhir.

    Pada tahun 2023, proporsi pengguna paylater laki-laki mencapai sekitar 56,5 persen, sementara pengguna perempuan mencapai 43,5 persen. Namun, selisih antara pengguna paylater laki-laki dan perempuan ini semakin mengecil dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, jarak antara pengguna laki-laki dan perempuan hanya 13 persen, sementara pada tahun 2021 selisihnya mencapai 24 persen.

    Laporan ini merupakan hasil kerja sama antara Kredivo dan Katadata Insight Center (KIC). Data yang digunakan dalam riset ini diperoleh dari analisis terhadap transaksi online dan offline dari lebih dari 2 juta pengguna Kredivo di 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2023.

    Selain itu, riset ini juga didasarkan pada survei online yang melibatkan hampir 7.000 responden. Survei ini dilakukan dari 10 Maret hingga 7 April 2024, memberikan wawasan tambahan tentang perilaku dan preferensi pengguna paylater di Indonesia. Data yang dikumpulkan melalui survei ini membantu memperkuat temuan dari analisis transaksi, memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang tren penggunaan paylater di berbagai kelompok demografi.

    Dengan meningkatnya adopsi paylater di kalangan berbagai kelompok demografi, riset ini memberikan wawasan yang mendalam tentang tren dan perilaku pengguna paylater di Indonesia.

    Data ini dapat membantu perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk menjangkau dan melayani pengguna paylater. (alp/*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Moh. Alpin Pulungan

    Asisten Redaktur KabarBursa.com. Jurnalis yang telah berkecimpung di dunia media sejak 2020. Pengalamannya mencakup peliputan isu-isu politik di DPR RI, dinamika hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya, hingga kebijakan ekonomi di berbagai instansi pemerintah. Pernah bekerja di sejumlah media nasional dan turut terlibat dalam liputan khusus Ada TNI di Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto di Desk Ekonomi Majalah Tempo.

    Lulusan Sarjana Hukum Universitas Pamulang. Memiliki minat mendalam pada isu Energi Baru Terbarukan dan aktif dalam diskusi komunitas saham Mikirduit. Selain itu, ia juga merupakan alumni Jurnalisme Sastrawi Yayasan Pantau (2022).