Logo
>

OJK Merespon Full Call Auction BEI Bisa Picu Emiten Nakal

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Merespon Full Call Auction BEI Bisa Picu Emiten Nakal

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terhadap kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang secara resmi menerapkan papan pemantauan khusus (PPK) tahap II dengan full call auction sejak 25 Maret lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa mekanisme tersebut sebenarnya merupakan praktik yang biasa dan telah diterapkan di berbagai bursa efek global.

    "Itu bukan hal yang baru di pasar modal, tentu rekan-rekan tahu bahwa pra-pembukaan dan pra-penutupan telah memakai call auction," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 2 April 2024.

    Selain itu, kata Inarno, kebijakan itu juga memang ditujukan kepada saham-saham yang likuiditasnya terbatas dan dalam pengawasan.

    "Tapi tujuan call auction tersebut, dengan mekanisme itu, order menjadi tidak terlalu sensitif atas order yang aktif dalam jumlah yang besar. Justru ini akan mengurangi volatilitas," ujar dia.

    Inarno menjelaskan bahwa penerapan mekanisme perdagangan tersebut didasarkan pada data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV), yang diambil dari keseluruhan order yang ada di-order book, bukan hanya melihat jumlah order dalam besaran tertentu. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk melindungi investor, karena harga yang terbentuk didasarkan pada bid (harga penawaran) dan ask (harga permintaan), yang dapat mengurangi volatilitas harga di pasar.

    Namun, sejak penerapan kebijakan PPK tahap II, beberapa investor telah mengkritiknya. Kritik utama terkait dengan keterbatasan informasi mengenai bid dan ask dalam papan pemantauan khusus II. Sebagai hasilnya, investor hanya dapat mengakses data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk menilai potensi harga dan volume saham yang akan tersedia.

    Para kritikus itu juga sempat membuat petisi dengan target mencapai 5.000 tandatangan.

    Selain itu, mekanisme full call auction yang diberlakukan juga dinilai berpotensi memunculkan emiten-emiten nakal.

    Hal itu diungkapkan oleh praktisi pasar modal Bernad Mahardika Sandjojo. Menurutnya, kebijakan papan pemantauan khusus full call auction hanya menguntungkan pihak tertentu.

    "Bayangkan, emiten IPO di harga atas, belum kita bicara dia punya banyak nominee yang subscribe sendiri IPO-nya, kemudian perusahaan dapat duit, nominee jualan di pucuk, setelah itu emitennya tinggal berulah," tutur pemilik akun Instagram @bernad88 dengan lebih dari 25.000 pengikut ini, dikutip Senin 1 April 2024.

    "Karena berulah, sahamnya kemudian masuk papan pemantauan khusus, lalu buyback semurah mungkin."

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi