KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pendapatan premi di sektor asuransi telah mencapai Rp87,53 triliun pada Maret 2024.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan bahwa sektor perasuransian mencatat pertumbuhan yang positif dengan akumulasi pendapatan premi mencapai Rp87,53 triliun, meningkat 11,49 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara itu, permodalan di industri asuransi pada Maret 2024 menunjukkan kekuatan yang baik, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi masing-masing mencapai 448,76 persen dan 335,97 persen.
“Posisi ini jauh di atas ambang batas 120 persen,” ujar Mahendra, kemarin.
Di sektor dana pensiun, aset dana pensiun sukarela tumbuh 6,84 persen secara tahunan dengan nilai mencapai Rp 374,02 triliun per Maret 2024.
Sementara itu, pertumbuhan outstanding penjaminan pada perusahaan penjaminan juga tercatat sebesar 20,79 persen secara tahunan dengan nilai Rp415,4 triliun pada Maret 2024.
Mahendra menegaskan bahwa OJK akan terus memantau risiko pasar untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor tersebut dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal ini termasuk pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan (LJK) dan pembiayaan untuk sektor-sektor dengan eksposur tinggi terkait dampak peningkatan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
OJK juga akan memastikan bahwa risiko nilai tukar dan suku bunga terhadap setiap LJK dapat dikelola dengan baik.