KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin memperketat pengawasan terhadap aset kripto dengan pendekatan yang disesuaikan berdasarkan jenis dan karakteristik masing-masing aset. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Digital, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan pengawasan tersebut dirancang untuk mengakomodasi perbedaan sifat aset kripto.
Ada aset yang memiliki basis proyek, produk, utilitas, atau aset tertentu sebagai penopang nilai, sementara sebagian lainnya sama sekali tidak memiliki underlying atau basis penopang tersebut.
"Dalam konteks pengaturan dan pengawasan oleh OJK, kami telah mengatur terkait hal ini yang telah dituangkan di dalam rumusan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto POJK 27/2024," ujar Hasan dalam Konferensi Pers OJK yang diikuti KabarBursa.com secara daring, Selasa 14 Januari 2025.
Hasan mengatakan pengawasan untuk aset kripto berbasis proyek mengacu pada Pasal 8 Ayat 1 POJK 27 Tahun 2024. "Aset kripto yang diperdagangkan wajib memenuhi kriteria tertentu seperti menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, memiliki utilitas ataupun didukung oleh aset tertentu," katanya.
[caption id="attachment_113177" align="aligncenter" width="700"] Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Digital, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi. Foto: Tangkapan layar YouTube OJK.[/caption]
Selain itu, OJK memastikan transparansi dengan mewajibkan penerbit kripto berbasis proyek agar menyediakan informasi yang akurat dan lengkap. Hal ini tercantum dalam Pasal 8 Ayat 2 Huruf D dan E serta Pasal 123 POJK 27/2024, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada konsumen sebelum bertransaksi.
Sementara itu, untuk aset kripto tanpa underlying, OJK berfokus pada mitigasi risiko spekulasi dan potensi manipulasi pasar. Ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 POJK 27 Tahun 2024 dengan menekankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, mengedepankan integritas pasar, dan juga tentu perlindungan kepada konsumen OJK.
"Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi misalnya dan juga adanya potensi tindakan manipulasi pasar atau diperdagangannya," kata Hasan.
Dalam kasus tertentu, Hasan mengimbuhkan, OJK memiliki kewenangan untuk melarang atau menghentikan perdagangan aset kripto yang dianggap tidak memenuhi kriteria. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf A POJK 27/2024.
Cara OJK Perkuat Pengawasan
Untuk memperkuat pengawasan, OJK mengoptimalkan peran bursa kripto. Pasal 9 dan Pasal 10 POJK 27/2024 mengatur bahwa bursa bertanggung jawab mengelola daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan, memantau transaksi, serta memastikan integritas pasar.
Selain itu, OJK mendorong peran asosiasi penyelenggara perdagangan aset kripto dalam mekanisme pengawasan mandiri. "Tentu kami berharap nanti industri akan juga melakukan mekanisme self-control dimana dapat melakukan pencegahan awal, mendeteksi secara lebih dini, dan juga menangani setiap risiko lebih awal dari kegiatan di aset kripto ini," jelas Hasan.
Perkuat Infrastruktur Digital
[caption id="attachment_7197" align="alignnone" width="710"] Ilustrasi infrastruktur digital kripto (Foto: Pixabay)[/caption]
OJK memperkuat infrastruktur digitalnya demi meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap aset kripto. Namun, tantangan yang dihadapi tak hanya soal kecanggihan teknologi, melainkan juga bagaimana regulasi mampu mengikuti laju pertumbuhan industri kripto yang bergerak cepat.
Hasan menyadari pengawasan yang optimal memerlukan solusi teknologi yang tidak hanya canggih, tetapi juga aman dan fleksibel. Meski begitu, ia menekankan pentingnya kebijakan yang tepat dan sumber daya manusia yang kompeten agar pengawasan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas tanpa dampak signifikan.
"Kami menyadari betapa pentingnya membangun sistem pengawasan yang didukung oleh solusi teknologi agar dapat dilakukan secara aman dan juga adaptif terhadap perkembangan teknologi agar dapat dilakukan secara aman dan juga adaptif terhadap perkembangan teknologi," kata Hasan.
OJK telah meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau SPRINT untuk mempermudah proses perizinan perdagangan kripto. Sistem ini dirancang agar perizinan dapat dilakukan secara efisien, transparan, terpadu dan akuntabel. Selain itu, OJK juga mengimplementasikan e-Reporting, sebuah platform pelaporan yang memungkinkan pelaku industri aset kripto untuk melaporkan aktivitas mereka secara digital.
Dari sisi pengawasan berbasis risiko, OJK mengembangkan sistem informasi pengawasan yang memungkinkan pemantauan transaksi kripto dilakukan secara real-time. Teknologi ini dirancang untuk mengidentifikasi potensi risiko lebih awal sehingga mitigasi dapat dilakukan dengan segera.
“Pengembangan sistem pengawasan yang real time ini merupakan salah satu fokus utama kami di OJK guna mendukung kegiatan pengawasan OJK yang lebih responsif, transparan, dan efektif terhadap dinamisnya kegiatan dan industri di aset keuangan digital termasuk aset kripto ini,” jelas Hasan.
OJK pun telah mengadopsi teknologi pengawasan atau supervisory technology (sup-tech) untuk mempermudah proses pemantauan transaksi kripto. Tak hanya itu, ruang monitoring khusus juga telah disiapkan guna mengawasi aktivitas perdagangan aset kripto yang dilakukan oleh para pelaku pasar.
Selain itu, OJK berencana mengintegrasikan koneksi data dan informasi antara pedagang aset kripto, bursa kripto, lembaga kliring, serta lembaga penyimpanan aset kripto untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengawasan.
"Pihak-pihak ini membantu OJK dalam melakukan pengawasan dan monitoring kegiatan transaksi dan memiliki peran strategis dalam ekosistem perdagangan aset kripto,” kata Hasan.(*)