KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa tujuan POJK 7/2024 adalah untuk mendorong BPR dan BPR Syariah menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan kompetitif.
"Peraturan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah, memungkinkan mereka menghadapi tantangan dan persaingan di masa depan. Diharapkan, penerbitan POJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPR Syariah,” ujar Dian melalui rilis resminya, Minggu, 19 Mei 2024.
Dian menambahkan bahwa POJK ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan, mengingat OJK menemukan beberapa kelemahan struktural, termasuk kecurangan (fraud), dalam hasil pengawasannya.
Beberapa BPR atau BPR Syariah terpaksa ditutup untuk menjaga kesehatan sistem perbankan dan melindungi konsumen.
POJK 7/2024, yang berlaku sejak 30 April 2024, mencakup aspek kelembagaan BPR dan BPR Syariah, mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.
Peraturan ini juga mencakup kebijakan strategis untuk memperkuat kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah, termasuk kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui pasar modal.
Selain itu, peraturan ini mengatur kebijakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, serta kewajiban konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada di bawah kepemilikan Pemegang Saham Pengendali yang sama.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat permodalan dengan cepat, memastikan kecukupan infrastruktur teknologi informasi, serta meningkatkan manajemen risiko dan tata kelola, sehingga dapat mendorong daya saing industri BPR dan BPR Syariah.
POJK baru ini juga mengusung efisiensi lembaga jasa keuangan dengan memperbolehkan penggabungan lembaga keuangan mikro dengan BPR atau BPR Syariah.
Selain itu, aturan ini menyempurnakan aspek kelembagaan lain seperti jaringan kantor untuk mengakomodir pengembangan dan penguatan BPR dan BPR Syariah.
"Kewajiban konsolidasi bagi grup BPR atau BPR Syariah harus diselesaikan paling lama dua tahun untuk BPR atau BPR Syariah non-pemerintah daerah, dan paling lama tiga tahun untuk BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah," jelas Dian.
Ia berharap aturan ini dapat meningkatkan level playing field sehingga BPR dan BPR Syariah memiliki wilayah bisnis yang lebih luas dan dapat memperkuat kapasitas permodalannya.