Logo
>

OJK Terbitkan Regulasi Baru Untuk Pinjol

Ditulis oleh KabarBursa.com
OJK Terbitkan Regulasi Baru Untuk Pinjol

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru untuk penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending.

    Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

    Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

    "Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," ujar Agusman di Hotel Four Season Jakarta, dikutip Rabu 21 Februari 2024.

    Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

    Aturan terbaru ini, yang tertuang dalam SEOJK NO.1/SEOJK.06/2024, mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk melaporkan data transaksi pendanaan dan laporan keuangan, yang berlaku mulai 1 Juli 2024. Jenis pelaporan meliputi data transaksi pendanaan, laporan berkala (bulanan dan tahunan), dan laporan insidentil. Penyelenggara juga diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi pendanaan kepada Pusat Data Fintech Lending OJK dengan benar dan lengkap.

    Selain itu, OJK juga telah mengatur besaran bunga pinjaman online. Melalui Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/2023, OJK membatasi bunga pinjol menjadi antara 0,1 persen hingga 0,3 persen per hari, dengan batasan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2024. Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa bunga pinjaman online tidak memberatkan nasabah secara berlebihan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara pinjol juga telah diatur, termasuk tingkat imbal hasil, biaya administrasi, dan biaya lainnya, kecuali denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi