KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner terkait penetapan Efek Syariah. Keputusan tersebut, yang tertuang dalam Nomor: KEP-40/PM.02/2024, menetapkan saham PT Intra Golflink Resorts Tbk. sebagai Efek Syariah.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, saham PT Intra Golflink Resorts Tbk. secara resmi masuk dalam Daftar Efek Syariah, sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-20/D.04./2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah. Seperti keterangannya di Jakarta, Selasa 2 Juni 2024.
Penetapan ini merupakan hasil dari penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah berdasarkan Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh PT Intra Golflink Resorts Tbk. Sumber data yang digunakan dalam penelaahan ini berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya yang dapat dipercaya.
Secara berkala, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau jika terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta yang mempengaruhi kriteria tersebut.
Aset Industri
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan total aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.500 triliun per Desember 2023.
“Per Desember tahun lalu, total aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp2.500 triliun,” ujar Friderica di Jakarta.
Friderica menjelaskan, aset tersebut terdiri dari sektor perbankan syariah sebesar Rp892 triliun, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah sebesar Rp156 triliun, dan sektor pasar modal syariah sebesar Rp1.500 triliun.
Berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), kontribusi usaha dan pembiayaan syariah terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai sekitar 46 persen. Ini menunjukkan peran signifikan keuangan syariah sebagai penopang utama perekonomian Indonesia.
Eksistensi keuangan syariah Indonesia di kancah global terus diakui, terlihat dari beberapa peningkatan indeks global. Indonesia menempati posisi ketiga dalam Islamic Finance Development Indicator dan Cambridge Global Islamic Finance Report, serta posisi ketujuh untuk aspek Islamic Finance pada Global Islamic Economic Indicator. Hal ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara lain seperti Malaysia dan Saudi Arabia.
“Capaian ini merupakan hasil kerja kita semua, baik dari pemerintah, kementerian/lembaga, OJK, Bank Indonesia, tentu saja KNEKS, Majelis Ulama Indonesia, asosiasi dan seluruh stakeholder lainnya, Bursa Efek Indonesia, dan seluruh pelaku usaha jasa keuangan syariah,” tutupnya.
Literasi dan Inklusi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan penguatan keuangan syariah dapat dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
“Diperlukan sinergi dan kolaborasi dari OJK, Bank Indonesia, DSN MUI, PUJK dan stakeholder agar dapat menjadi gerakan dasar,” ujarnya dalam acara puncak Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2024, Kamis, 4 April 2024.
Lebih lanjut, Friderica berharap, kerja sama yang terjalin antara OJK dengan para pihak terkait dapat terus berjalan, tidak hanya selama bulan Ramadan tapi juga dapat dilakukan secara berkelanjutan dan konsisten.
“Oleh karenanya, pengembangan keuangan syariah di Indonesia tidak akan dapat maju jika hanya dijalankan sendiri,” tutur dia.
Adapun berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Friderica menuturkan, indeks literasi keuangan syariah meningkat dari sembilan persen dari tahun 2022 menjadi 39 persen di tahun 2023.
Aman menjelaskan bahwa terdapat total 1.345 kegiatan yang terdiri atas 742 kegiatan literasi, 265 kegiatan inklusi, dan 338 kegiatan sosial.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penyelenggaraan kegiatan telah berhasil menjangkau 3.057.194 peserta edukasi dan mendorong terciptanya inklusi pada 1.175.019 orang di berbagai wilayah Indonesia.
“Selain kegiatan edukasi dan inklusi, sejumlah dana sekitar Rp7,24 miliar telah disalurkan pada 93.768 orang yang terlibat dalam kegiatan sosial,” ucap dia.
Tata Kelola Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk pengembangan sistem jasa keuangan syariah. Peraturan ini mulai berlaku sejak 16 Februari 2024.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyatakan bahwa aturan ini merupakan langkah berikutnya setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mencakup aspek wewenang dewan pengawas syariah, manajemen risiko syariah, audit internal syariah, dan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.