KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawal proses likuidasi dua perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar, yaitu PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Khususnya untuk Wanaartha, OJK meminta pemiliknya, Evelina F. Pietruschka, untuk segera kembali ke Indonesia.
Disclaimer:
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.