Logo
>

OJK Wacanakan Pajak Kripto, Seperti Apa?

Ditulis oleh Syahrianto
OJK Wacanakan Pajak Kripto, Seperti Apa?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih berjalan.

    Tak hanya peralihan pengawasan, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, ketentuan pajak kripto juga menjadi bahasan utama.

    Ia menambahkan, bersama Bappebti dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK berpeluang memperbaiki regulasi pada pajak aset kripto tersebut.

    "Ketika pengawasan telah beralih ke OJK, pasti aspek perpajakan akan menjadi bahan untuk didiskusikan dalam forum KSSK. Semoga ada jalan keluarnya ya," ujar Hasan dalam Media Briefing OJK di Jakarta, dikutip Rabu, 27 Maret 2024.

    Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Moch Ihsanuddin menyampaikan OJK menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang paling lambat terbit pada 12 Januari 2025.

    Karena, PP tersebut masih dalam tahap diskusi atau harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selanjutnya baru akan masuk proses Sekretariat Negara (Sesneg).

    "OJK terus berkomunikasi dengan pelaku kripto sembari menunggu PP tersebut, melalui Focus group discussion (FGD)," jelas Ihsanuddin.

    Adapun dalam pernyataan Bappebti sebelumnya, pembahasan mengenai pajak kripto akan melibatkan para pemangku kepentingan.

    Menurut Bappebti, setiap transaksi kripto akan dipungut pajak yang terdiri atas dua jenis transaksi yaitu penjual aset kripto yakni pajak penghasilan (PPh) dan pembeli aset kripto yaitu pajak pertambahan nilai (PPN).

    Rincian usulan awal Bappebti ialah 0,1 persen untuk PPh dan 0,11 persen untuk PPN. Sementara dalam usulan terbaru, kedua pajak tersebut dipertimbangkan turun masing-masing menjadi 0,05 persen dan 0,055 persen.

    Sebagai informasi, pajak aset kripto diatur oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2022.

    Di samping itu, Indonesia mencatat sejumlah capaian luar biasa pada aset kripto. Di dunia, investor aset kripto Indonesia terbanyak ketujuh. Per Januari 2024, jumlahnya mencapai 18,83 juta investor. Tercatat nilai transaksi aset kripto Indonesia mencapai Rp48,82 triliun hingga awal 2024 saja. (ari/prm)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.