Logo
>

Ormas Keagamaan Dipersilakan Ikut Lelang Tambang Emas

Ditulis oleh Ayyubi Kholid
Ormas Keagamaan Dipersilakan Ikut Lelang Tambang Emas

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia menyatakan bahwa ormas keagamaan memiliki kesempatan untuk mengelola tambang, termasuk tambang batu bara, emas, dan mineral lainnya.

    Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria, menjelaskan bahwa ormas yang berminat harus mengikuti proses lelang terbuka tanpa mendapatkan prioritas khusus.

    “Ormas dapat mengelola tambang mineral, namun tidak mendapatkan prioritas khusus. Mereka dapat mengikuti lelang bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut,” ujar Lana di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2024.

    Proses ini melibatkan gubernur dalam menetapkan wilayah izin usaha setelah IUP ditetapkan, dengan lelang terbuka sebagai tahap selanjutnya.

    Lana menegaskan, bahwa pengelolaan tambang oleh ormas harus dilakukan melalui badan usaha, tidak sebagai entitas organisasi kemasyarakatan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

    Sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin pengelolaan tambang kepada enam ormas keagamaan. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa jika ormas tersebut menolak untuk mengelola lahan tambang yang diberikan, lahan tersebut akan dikembalikan ke negara dan dilelang kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam melalui keterlibatan berbagai pihak, termasuk ormas keagamaan, dalam upaya pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan teratur.

    Ormas Keagamaan Hanya Urus Tambang Batu Barat

    Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Tambang yang dikelola pun merupakan yang berasal dari area yang sebelumnya diatur dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang telah berakhir.

    Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam di Kementerian ESDM, Lana Saria, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, ormas keagamaan diberikan prioritas dalam penawaran tambang untuk memastikan kesempatan yang sama bagi semua pihak.

    “Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama terkait pengelolaan kekayaan alam kepada semua pihak,” kata Lana Saria di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juni 2024.

    Lana Saria menjelaskan bahwa wilayah tambang yang dikelola oleh badan usaha milik ormas keagamaan akan difokuskan pada penambangan batu bara. Hal ini disebabkan karena kegiatan penambangan batu bara dianggap lebih mudah dilakukan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta tidak memerlukan pembukaan lahan baru.

    “Untuk itu wilayah izin usaha pertambangan khusus eks PKP2B tadi yang akan ditawarkan kepada badan usaha swasta yang dimiliki oleh ormas hanya akan mengusahakan komoditas batu bara yang memiliki tingkat kesulitan penambangan yang relatif mudah dan dapat secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

    Ketentuan lebih lanjut terkait penawaran WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas ini akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi yang saat ini sedang disusun Kementerian Investasi atau BKPM.

    “Namun sebagai gambaran umum progres atau proses pemberiannya akan dilakukan oleh satuan tugas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi. Jadi satuan tugas ini dengan mekanisme demikian bahwa pengajuan oleh ormas keagamaan dalam bentuk badan usaha atau PT,” katanya.

    Muhammadiyah Belum Ditawari Izin Mengelola Tambang

    Salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah, hingga kini belum menerima tawaran resmi dari pemerintah terkait izin pengelolaan tambang atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Padahal pemerintah mengaku sudah menyiapkan jatah tambang untuk organisasi islam tersebut.

    Pengamat Kebijakan Publik Muhammadiyah Ihsan Tanjung mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penawaran resmi yang diajukan kepada Muhammadiyah. Isu ini masih sebatas berkembang di media sosial.

    “Pemerintah belum menawarkan secara resmi kepada Muhammadiyah. Ini hanya isu di media sosial, tetapi yang menjawab adalah NU. Mungkin karena ada pertemuan khusus antara NU dengan pemerintah, tetapi dengan Muhammadiyah belum ada pertemuan khusus terkait pembahasan tambang ini,” jelas Ihsan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.

    Ihsan juga tidak menutup kemungkinan Muhammadiyah akan menerima tawaran tersebut jika memang diajukan. Namun, dia menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak akan meminta izin tersebut secara aktif. Pihaknya hanya akan mempertimbangkan jika mendapat tawaran.

    “Jika diberikan, kita tidak boleh menolak, tetapi jika harus meminta, mungkin Muhammadiyah tidak mau. Muhammadiyah sudah cukup besar, jadi kesannya seolah-olah tidak mampu jika harus meminta. Jika diberikan, mungkin akan dipertimbangkan,” tegas Ihsan.

    Menurut Ihsan, Muhammadiyah sedang mengkaji dan mempertimbangkan isu ini, dan jika memang diperlukan, Muhammadiyah akan menerima tawaran tersebut. “Secara khusus belum ada pernyataan langsung, tetapi dari berbagai forum, kita sedang mengkaji dan mempertimbangkan. Jika Muhammadiyah membutuhkan, kita akan menerima,” tambahnya.

    Sementara itu, isu bahwa Muhammadiyah akan menolak tawaran izin usaha tambang tersebut sempat ramai diperbincangkan. Ihsan kembali menegaskan bahwa sejak isu tersebut muncul, Muhammadiyah belum mengeluarkan satu pun pernyataan resmi. Penolakan yang muncul hanyalah pendapat personal kader, bukan sikap organisasi.

    “Tidak ada penolakan dari Muhammadiyah. Kami belum pernah menyatakan sikap apapun. Jadi jika ada pernyataan menolak, itu dari personal orangnya, bukan pernyataan resmi dari ketua umum. Setiap orang boleh menyatakan pendapat, tetapi yang resmi itu dari Prof. Haedar,” pungkasnya.

    Diketahui, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pemberian WIUPK merupakan wewenang pemerintah.

    “Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ujar Mu’ti.

    Mu’ti juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pembicaraan pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.

    “Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” jelas Mu’ti.

    Mu’ti menekankan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri. Tujuannya agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi kemasyarakat (ormas) keagamaan yang bakal mendapatkan IUPK dari pemerintah. “Ada jatahnya (Muhammadiyah),” kata dia.

    Namun, Arifin tidak menyebutkan lokasi pertambangan yang akan diberikan untuk ormas keagamaan Muhammadiyah. Saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu minat dari ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan selain NU.

    “Kita lagi tunggu ini (ormas keagamaan lain),” tegasnya.

    Tolak Tawaran Pemerintah

    Mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin memintan ormas yang pernah dipimpinnya menolak tawaran pemerintah terkait pemberian konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara  untuk ormas Keagamaan.

    “Pemberian itu lebih banyak mudharat dari pada maslahatnya,” kata Din Syamsuddin, beberapa waktu lalu.

    Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Pimpinan Ranting (PR) Muhammadiyah Pondok Labu mengatakan pemberian konsesi tambang  batu bara tersebut ini sarat akan masalah.

    Menurutnya, pemberian konsesi tambang  batu bara kepada NU dan Muhammadiyah tetap tidak seimbang dengan jasa dan peran kedua ormas Islam tersebut, dan tetap tidak seimbang dengan pemberian konsesi kepada perusahan-perusahaan yg dimiliki oleh segelintir kelompok yang menguasai aset nasional hingga 60 persen.

    “Itu tetap tidak dapat menanggulangi ketidakadilan ekonomi antara kelompok segelintiran yang menguasai aset nasional di atas 60 persen dan umat Islam yang terpuruk dalam bidang ekonomi,” ujar dia.

    Din Syamsuddin mencontohkan salah satu kelompoknya adalah Sinarmas. Walaupun yang dimiliki perusahaan tersebut tidak semuanya bergerak di batu bara, tapi perusahaan itu menguasai lahan sekitar lima hektar. Begitupun juga dengan mineral dan  batu bara di Indonesia dikuasai oleh segelintir perusahaan saja.

    “Sumber daya alam Indonesia sungguh dijarah secara serakah oleh segelintir orang yang patut diduga berkolusi dengan pejabat,” ucap Din Syamduddin. (yub/*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Ayyubi Kholid

    Bergabung di Kabar Bursa sejak 2024, sering menulis pemberitaan mengenai isu-isu ekonomi.