KABARBURSA.COM - PT Sunra Asia Pasific Hi-Tech atau Sunra Indonesia mulai melakukan pembangunan pabrik sepeda motor listrik di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tenga.
Untuk membangun pabrik sepeda motor ini, Sunra Indonesia berencana menanam investasi sebesar USD120 juta.
Terpenting, pembangunan pabrik sepeda motor listrik ini sebagai tanda bahwa iklim investasi dalam negeri semakin kondusif terutama pada industri kendaraan listrik, khususnya kendaraan roda dua.
Sekadar informasi, Sunra Indonesia telah resmi berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2023 dengan skala investasi terbesar di industri kendaraan listrik roda dua.
"Pembangunan pabrik Sunra di Indonesia penting untuk menjamin kualitas produk dan memberikan layanan purna jual dengan lebih baik," kata Chairman Sunra Group, Zhang Chongshun, dalam pers rilisnya yang dikutip, Senin, 6 Mei 2024.
Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier mengatakan, bahwa dalam rangka memenuhi komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 11,89 persen dengan usaha sendiri sampai dengan 43,20 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030, saat ini pemerintah tengah fokus pada penerapan program percepatan peningkatan ekosistem elektrifikasi kendaraan bermotor.
"Beberapa isu terkait perubahan iklim dan peningkatan tren penggunaan energi baru dan terbarukan telah menjadi katalisator transformasi industri kendaraan bermotor di Indonesia," kata Taufik.
Terkait transformasi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLB-Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Sejalan dengan Perpres 79 tahun 2023 tersebut, Kemenperin telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Perindustrian yakni Permenperin Nomor 28 Tahun 2023 tentang perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) KBLB.
Pun Permenperin Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
Penerbitan aturan-aturan tersebut diharapkan dapat lebih menarik investasi sekaligus percepatan market creation KBLBB di Indonesia.
Lanjut Zhang, pembangunan pabrik ini juga merupakan bentuk komitmen dan dukungan Sunra Indonesia akan gagasan pemerintah Indonesia untuk mewujudkan strategi ramah lingkungan dan rendah karbon.
"Kami berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap program pemerintah dan mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," ujar Zhang.
Pabrik Sunra Indonesia ini dibangun di atas lahan seluas 12,7 hektar. Rencananya akan selesai dalam dua tahap, dengan masa konstruksi selama 18 bulan, dan siap beroperasi pada tahun 2025.
Pabrik ini dirancang untuk memenuhi kapasitas produksi tahunan dasar mencapai 1 juta kendaraan listrik roda dua setelah beroperasi penuh nantinya.
Empat proses utama produksi sepeda motor listrik akan dilakukan di pabrik ini, mulai dari pembuatan rangka, pengelasan, pengecatan dan perakitan akhir. Serta akan dilengkapi dengan bengkel motor dan bengkel PACK baterai.
Setelah seluruh pembangunan pabrik selesai, Sunra Indonesia akan secara aktif mengintegrasikan sumber daya rantai pasokan, menciptakan ekologi rantai pasokan, dan memungkinkan lebih banyak produsen pendukung untuk melakukan lokalisasi di Indonesia.
Pembangunan pabrik ini tidak hanya akan menambah investasi dalam negeri, menambah pasokan kendaraan ramah lingkungan, namun juga akan membuka peluang baru bagi terciptanya lapangan kerja terutama bagi masyarakat sekitar. Diperkirakan pabrik ini dapat menyerap 1.500 tenaga kerja lokal.
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.