KABARBURSA.COM - Laporan Perilaku Pengguna PayLater Indonesia 2024 mengungkapkan bahwa pengguna paylater di Indonesia didominasi oleh kelompok yang sudah menikah. Data menunjukkan bahwa 52,9 persen dari total pengguna paylater berasal dari kelompok ini, sebagaimana disebutkan dalam laporan yang dipublikasikan pada Rabu, 26 Juni 2024.
“Secara keseluruhan, jumlah pengguna paylater aktif di Indonesia mencapai 13,4 juta orang,” tulis laporan tersebut.
Pada tahun lalu, proporsi pengguna paylater yang lajang meningkat dari 43,3 persen menjadi 44,3 persen, menunjukkan kenaikan sebesar 1 persen.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa kelompok usia terbesar pengguna paylater adalah antara 26-35 tahun. Namun, proporsi pengguna paylater dalam rentang usia 36-45 tahun menunjukkan peningkatan yang konsisten. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak pengguna berusia lebih tua yang mulai mengadopsi paylater.
Pesatnya kenaikan pengguna paylater ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengambil tindakan tegas. OJK berencana membuatkan aturan khusus yang melibatkan jenis pembiayaan ini. Sayangnya, aturan yang rencananya akan diterbitkan pada tahun ini, mengalami perlambatan pembahasan.
OJK menjelaskan alasan mengapa regulasi khusus untuk layanan "Beli Sekarang Bayar Nanti" (Buy Now Pay Later/BNPL) atau paylater mundur dari target yang telah ditetapkan.
Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Layanan Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sanusi Sitanggang, mengungkapkan bahwa aturan tersebut awalnya direncanakan akan dirilis tahun ini. Namun, turunan dari aturannya cukup banyak sehingga kemungkinan aturan paylater baru akan terbit tahun depan.
“Kami rencanakan dikeluarkan tahun ini, tapi mengingat peraturan turunan dari undang-undang POJK cukup banyak, jadi ditunda paling lambat tahun depan,” kata Irfan saat ditemui di sela acara konferensi pers Peluncuran Laporan Perilaku Pengguna Pay Later Indonesia 2024 oleh Kredivo di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024.
Irfan tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang akan diatur dalam regulasi baru itu. Namun, dia memastikan bahwa payung hukum terkait dengan paylater nantinya akan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) secara khusus.
Pembuatan regulasi khusus untuk paylater telah masuk dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Terlebih, saat ini belum terdapat aturan khusus mengenai produk BNPL sehingga tren penggunaan BNPL di masyarakat perlu diantisipasi oleh regulator demi perlindungan konsumen. Merujuk pada peta jalan tersebut, ada delapan poin yang akan diatur.
Produk paylater telah berkembang pesat sejak kemunculannya beberapa tahun lalu. Pada 2014, paylater awalnya diperkenalkan oleh salah satu perusahaan pembiayaan. Pada 2023, sudah ada tujuh perusahaan pembiayaan yang memiliki produk paylater, termasuk sejumlah bank seperti Mandiri dan BCA.
Dalam roadmap, kontrak pembiayaan paylater berkembang sangat signifikan selama lima tahun terakhir (2019-2023) dengan rata-rata peningkatan sebesar 144,35 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Pada Desember 2023, kontrak pembiayaan paylater mendominasi sekitar 82,56 persen dari total kontrak pembiayaan dengan jumlah 96,80 juta kontrak. Namun, total aset penyelenggara paylater hanya berkisar 2 persen dibandingkan total aset perusahaan pembiayaan secara keseluruhan.
Dari perbandingan aset tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai portofolio paylater di industri perusahaan pembiayaan masih sangat kecil dan belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan. Meskipun demikian, potensi pertumbuhan ke depan masih sangat besar, mengingat permintaan yang tinggi di masyarakat.
Laporan Perilaku Pengguna PayLater Indonesia 2024 mengungkapkan bahwa pengguna paylater di Indonesia didominasi oleh kelompok yang sudah menikah. Data menunjukkan bahwa 52,9 persen dari total pengguna paylater berasal dari kelompok ini, sebagaimana disebutkan dalam laporan yang dipublikasikan pada Rabu, 26 Juni 2024.
“Secara keseluruhan, jumlah pengguna paylater aktif di Indonesia mencapai 13,4 juta orang,” tulis laporan tersebut.
Pada tahun 2023, proporsi pengguna paylater yang lajang meningkat dari 43,3 persen menjadi 44,3 persen, menunjukkan kenaikan sebesar 1 persen.
Laporan tersebut juga mencatat bahwa laki-laki lebih sering menggunakan paylater dibandingkan dengan perempuan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, proporsi pengguna paylater laki-laki mencapai sekitar 56,5 persen, sementara pengguna perempuan mencapai 43,5 persen. Namun, selisih antara pengguna paylater laki-laki dan perempuan ini semakin mengecil dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2023, jarak antara pengguna laki-laki dan perempuan hanya 13 persen, sementara pada tahun 2021 selisihnya mencapai 24 persen.
Laporan ini merupakan hasil kerja sama antara Kredivo dan Katadata Insight Center (KIC). Data yang digunakan dalam riset ini diperoleh dari analisis terhadap transaksi online dan offline dari lebih dari 2 juta pengguna Kredivo di 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2023.
Selain itu, riset ini juga didasarkan pada survei online yang melibatkan hampir 7.000 responden. Survei ini dilakukan dari 10 Maret hingga 7 April 2024, memberikan wawasan tambahan tentang perilaku dan preferensi pengguna paylater di Indonesia. Data yang dikumpulkan melalui survei ini membantu memperkuat temuan dari analisis transaksi, memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang tren penggunaan paylater di berbagai kelompok demografi.
Dengan meningkatnya adopsi paylater di kalangan berbagai kelompok demografi, riset ini memberikan wawasan yang mendalam tentang tren dan perilaku pengguna paylater di Indonesia. Data ini dapat membantu perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan strategi yang lebih efektif untuk menjangkau dan melayani pengguna paylater.(*)
Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.