KABARBURSA.COM - Pada Senin, 25 Maret 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction). Meskipun BEI mengklaim bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi investor, namun sejak pelaksanaannya, tidak semua pelaku pasar memberikan tanggapan positif. Bahkan, seorang investor yang menggunakan nama IndoStocks Traders telah menginisiasi petisi untuk menghapus full call auction.
Petisi ini diajukan pada tanggal 25 Maret 2024, dimana IndoStocks Traders menyatakan bahwa peraturan full periodic call auction membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi. Menurutnya, hal ini membuat situasi pasar mirip dengan permainan judi daripada investasi jangka panjang yang seharusnya memberikan keamanan dan dapat diprediksi.
"Saya merasa terganggu oleh peraturan Papan Full Auction yang berlaku saat ini. Saham yang masuk papan full auction tidak akan memiliki bid offer. Gelap. Kosong melompong. Nanti tiba - tiba ada random closing, harga terbentuk. Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang tebak-tebakan angka mana yang mau naik," mengutip keterangan petisi dalam laman change.org ditulis Minggu 31 Maret 2024.
Lewat petisi, dia meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapuskan peraturan Papan Full Auction demi kestabilan pasar saham dan perlindungan bagi para investor.
Saat berita ini ditulis redaksi Kabar Bursa, petisi tersebut telah mendapat dukungan dari 9.000 orang. Menanggapi polemik ini, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa dengan metode perdagangan saat ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih adil karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada investor terhadap potensi order agresif yang masuk ke pasar.
Lebih lanjut, diharapkan bahwa saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus merupakan saham-saham yang memenuhi kriteria fundamental dan likuiditas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham di papan pemantauan khusus ini adalah Rp 1, namun Auto Rejection harian yang diterapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan dengan yang lain, yaitu 10persen.
"Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair pricenya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP & IEV. Investor dapat memperhatikan kolom IEP dan IEV yang tersedia juga di IDX Mobile untuk melakukan input order pada saham Papan Pemantauan Khusus," ujar Irvan.
Berikut adalah 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus:
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00.
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
- Perusahaan atau induk perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa.
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float).
Selain itu, terdapat juga kriteria saham lainnya:
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat.
- Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat.
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).