KABARBURSA.COM - Pasar kripto global menunjukkan tren positif pada Rabu, 25 Desember 2024 dengan total kapitalisasi pasar mencapai USD3,45 triliun (sekitar Rp55.200 triliun), naik 2,89 persen dalam 24 jam terakhir. Data yang diakses dari CoinMarketCap pukul 06.33 WIB menampilkan sentimen pasar yang didorong oleh optimisme investor menjelang akhir tahun.
Total kapitalisasi pasar kripto mencapai USD3,45 triliun (sekitar Rp55.200 triliun). Angka ini mencerminkan kenaikan 2,89 persen dalam 24 jam terakhir dan menandakan sentimen positif menjelang akhir tahun.
Dominasi Bitcoin tetap kokoh di 56,75 persen. Kemudian Indeks CMC100, yang melacak kinerja 100 kripto teratas, juga naik 3,46 persen. Sementara itu, indeks Fear & Greed—yang mengukur sentimen investor di pasar kripto—berada di angka 55, yang mengindikasikan posisi netral dengan kecenderungan optimisme.
Bitcoin Semakin Dominan
Bitcoin (BTC), pemimpin pasar kripto, mencatatkan harga USD98.646,23 (sekitar Rp1,58 miliar), naik 4,02 persen dalam sehari terakhir. Kapitalisasi pasarnya menyentuh angka USD1,96 triliun (sekitar Rp31.360 triliun), mendominasi pasar dengan 56,75 persen dari total kapitalisasi.
Ethereum dan Stablecoin Stabil
Di peringkat kedua, Ethereum (ETH) diperdagangkan di harga USD3.500,96 (sekitar Rp56 juta), naik 2,25 persen. Kapitalisasi pasarnya berada di angka USD421,76 miliar (sekitar Rp6.748 triliun). Sementara itu, stablecoin seperti USDT dan USDC tetap menjaga stabilitas harga masing-masing di USD0,9993 dan USD1,00, dengan pergerakan harga yang minim.
Altcoin Naik Daun
Beberapa altcoin juga menunjukkan kinerja solid. XRP naik 3,14 persen ke UDD2,33 (sekitar Rp37.280) dengan kapitalisasi pasar USD133,3 miliar (sekitar Rp2.132 triliun). BNB mencatat harga USD697,11 (sekitar Rp11,1 juta) dengan kenaikan 0,56 persen. Sementara itu, Solana (SOL) melonjak 3,61 persen ke USD197,57 (sekitar Rp3,16 juta).
Di sisi lain, Dogecoin (DOGE) yang terkenal sebagai “meme coin,” juga mencatat kenaikan signifikan sebesar 3,91 persen, diperdagangkan di harga USD0,337 (sekitar Rp5.392).
Pesaing Lain: ADA dan TRX
Di peringkat sembilan dan sepuluh, Cardano (ADA) dan TRON (TRX) menunjukkan kenaikan masing-masing sebesar 1,16 persen dan 1,52 persen, dengan harga masing-masing USD0,9377 (sekitar Rp15.003) dan $0,2565 (sekitar Rp4.104).
Tren kenaikan ini menunjukkan adanya minat investor yang meningkat di akhir tahun, terutama pada aset-aset utama seperti Bitcoin dan Ethereum. Dengan dominasi pasar yang terus menguat, pasar kripto tampaknya memberikan sentimen positif menuju tahun baru, meskipun volatilitas tetap menjadi risiko utama.
Aturan Baru Kripto di Indonesia, Wewenang Bappebti Pindah ke OJK
OJK sebelumnya menerbitkan peraturan terbaru, yakni Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital yang mencakup aset kripto. Pengawasan terhadap aset kripto selama ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menjelaskan bahwa penerbitan peraturan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Melalui POJK 27/2024, OJK bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital, termasuk aset kripto,” jelas Ismail Riyadi, seperti yang dilansir pada Selasa, 24 Desember 2024.
OJK juga telah merancang strategi implementasi dalam tiga fase transisi. Fase pertama, yang disebut soft landing, akan berlangsung pada awal masa peralihan. Selanjutnya, fase kedua akan berfokus pada penguatan, diikuti dengan fase ketiga yang mencakup pengembangan lebih lanjut.
“Pada fase pertama, OJK mengeluarkan POJK 27/2024 yang mengadopsi peraturan Bappebti dengan sejumlah penyempurnaan yang diperlukan, sesuai dengan standar praktik terbaik serta pengaturan yang berlaku di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
POJK 27/2024 bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggara perdagangan aset keuangan digital menjalankan kegiatan transaksi secara teratur, transparan, wajar, dan efisien. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, serta keamanan sistem informasi dan siber, sambil mengutamakan pencegahan pencucian uang dan perlindungan konsumen.
Aturan ini juga mengatur kewajiban penyelenggara untuk memperoleh izin resmi serta menyampaikan pelaporan berkala dan insidental kepada OJK.
Ismail Riyadi mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk kripto, untuk memiliki pemahaman yang mendalam mengenai risiko yang terkait dengan transaksi aset tersebut. “Selain itu, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital juga harus aktif dalam meningkatkan literasi konsumen,” katanya.(*)