Logo
>

Pasar Modal Indonesia Diprediksi Tetap Stabil Meski PPN Naik

Ditulis oleh Pramirvan Datu
Pasar Modal Indonesia Diprediksi Tetap Stabil Meski PPN Naik

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM -  Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih segar. Tepat jam 12 tadi malam. PPN mulai berlaku  12 persen. Apakah langkah itu bakal mempengaruhi, pasar modal? Sentimennya kecil.

    Pengamat pasar modal dari Central Capital Futures, Wahyu Tri Leksono, menyebut dampak wacana menaikkan upeti tersebut memberikan pengaruh yang relatif kecil untuk pasar modal meski kenaikan PPN 12 persen dapat menekan daya beli masyarakat.

    "Meskipun tarif PPN naik, dampak langsungnya terhadap sentimen pasar modal mungkin tidak terlalu besar, karena banyak faktor lain yang berperan, seperti kestabilan ekonomi global dan kebijakan pemerintah dalam menjaga makro ekonomi," kata Wahyu dalam Webinar bertajuk market outlook 2025 : tetap optimis meski PPN 12 persen di Jakarta, Kamis, 1 Januari 2024.

    Sektor yang dinilai tidak terpengaruh dalam wacana kenaikan pajak itu seperti infrastruktur dan teknologi, lantaran keduanya berfokus pada investasi jangka panjang. "Sektor-sektor ini lebih bergantung pada investasi dan kebijakan fiskal pemerintah, sehingga dampak kenaikan PPN akan minimal," ucap dia.

    Sementara, untuk sektor yang paling terpengaruh jika kenaikan pajak ini benar-benar diterapkan yakni konsumsi dan barang tahan lama. "Sektor konsumsi akan paling terasa dampaknya, karena tarif PPN yang lebih tinggi akan meningkatkan harga barang dan menurunkan daya beli masyarakat," tutur dia.

    Wahyu menyebut meski ada tantangan soal kebijakan PPN 12 persen, pasar modal Indonesia dinilai mampu menghadapinya dengan catatan ada kebijakan yang mendukung untuk menjaga kepercayaan investor dan daya saing pasar domestik. "Dengan kebijakan yang tepat dan stabilitas yang terjaga, pasar modal Indonesia masih bisa bertahan dan bahkan berkembang," ucap dia.

    Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, juga menilai dampak kenaikan PPN terhadap pasar modal tidak terlalu besar dibandingkan sektor konsumsi.

    Awalil menyebut pemerintah juga menyelipkan beberapa narasi tentang kompensasi, bantuan sosial hingga kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Meski ada narasi tersebut dampak kenaikan upeti tetap bakal dirasakan masyarakat secara signifikan. "Beberapa kebijakan sudah ada dalam anggaran HPP 2025. Jadi, meski ada narasi tambahan, pada dasarnya ini sudah termasuk perencanaan pemerintah," kata Awalil dalam acara yang sama.

    Kenaikan PPN 12 persen itu, kata Awalil berpotensi meningkatkan pemasukan pendapatan negara sebanyak puluhan hingga ratusan triliun. Kendati demikian dia meminta pemerintah untuk memperhatikan daya beli masyarakat agar keadaan ekonomi di Indonesia tetap stabil

    "Dengan kenaikan tarif PPN, pemerintah akan memperoleh tambahan pendapatan, namun bila ada kompensasi, maka angkanya tidak akan seoptimal yang diharapkan," katanya.

    Selain infrastruktur dan teknologi, Awalil menambahkan sektor lain yang tidak terdampak dari kenaikan PPN 12 persen ini adalah barang mewah.

    "Barang-barang mewah sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif yang jauh lebih tinggi," ujarnya

    Kenaikan PPN 12  persen itu, kata Awalil harus dipertimbangkan secara matang dampaknya. Lantaran tidak hanya berpengaruh pada pasar domestik, tetapi juga berpotensi memengaruhi sektor-sektor lain.

    Kebutuhan Pokok Aman

    Presiden Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat tetap berlaku dengan tarif nol persen, meskipun tarif PPN secara umum naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    “Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, akan tetap seperti itu,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.

    Ia merinci bahwa barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, dan air minum, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana, tetap bebas PPN. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat luas.

    Sebaliknya, tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa mewah. Presiden menyebut, barang-barang seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah menjadi target kebijakan ini karena penggunaannya terbatas pada kalangan tertentu.

    “Kebijakan ini adalah upaya pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung rakyat,” kata Prabowo.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif melalui Paket Stimulus Ekonomi sebagai pendamping penerapan tarif PPN baru. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung kelompok masyarakat yang membutuhkan.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara kebutuhan meningkatkan penerimaan negara dan menjaga keberpihakan pada rakyat kecil.(*)

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Pramirvan Datu

    Pram panggilan akrabnya, jurnalis sudah terverifikasi dewan pers. Mengawali karirnya sejak tahun 2012 silam. Berkecimpung pewarta keuangan, perbankan, ekonomi makro dan mikro serta pasar modal.