Logo
>

Pasar Saham Cemas, 50 Emiten Rentan Delisting

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pasar Saham Cemas, 50 Emiten Rentan Delisting

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang meneliti dengan cermat puluhan saham emiten yang terancam delisting. Emiten-emiten ini telah disuspensi lebih dari dua tahun, sejak 2018, dan kini berada di ambang ketidakpastian perdagangan.

    Menurut Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting), saham perusahaan dapat dihapus dari daftar perdagangan jika periode suspensi mencapai minimal 24 bulan.

    “Kami menjalani seluruh proses yang ada, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, direksi, dan pengendali. Tujuan kami adalah memastikan siapa yang akan melakukan buyback saham tersebut,” ungkap Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dalam wawancara di Jakarta, Rabu 7 Agustus 2024.

    Nyoman menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memastikan ada pihak yang cukup dana untuk melakukan buyback, sehingga perlindungan investor dan kepentingan publik tetap terjaga.

    “Ketika kami memutuskan untuk forced delisting, kami harus memastikan siapa pemilik saham. Ini merupakan bagian dari proses yang harus dipenuhi,” jelas Nyoman.

    Meskipun demikian, BEI akan terus memantau dan menilai emiten tersebut jika ada upaya perbaikan atau perubahan signifikan dalam kinerja perusahaan. Kesempatan akan diberikan jika terdapat perkembangan positif, termasuk penyelesaian kasus hukum yang dihadapi emiten.

    “Untuk likuidasi, jika terdapat utang, proses ini dapat dilanjutkan dengan eskalasi kepada pihak penegak hukum yang lebih tinggi,” tambahnya.

    Hingga semester I 2024, BEI mencatat ada 50 saham yang berpotensi delisting, termasuk PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Di antara saham-saham tersebut, beberapa telah disuspensi lebih dari 24 bulan, seperti PT Cowell Development Tbk (COWL) dengan suspensi 42 bulan, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) selama 54 bulan, dan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang disuspensi selama 36 bulan.

    Emiten yang sahamnya telah disuspensi dalam jangka waktu lebih dari 24 bulan dapat mengalami delisting. Suspensi biasanya terjadi jika perusahaan menghadapi masalah besar yang mempengaruhi kemampuan mereka untuk beroperasi atau melaporkan secara tepat waktu.

    Emiten yang mengalami penurunan kinerja keuangan yang signifikan, seperti kerugian besar atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya, dapat berisiko delisting. Bursa Efek dapat menilai bahwa perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi standar listing yang diperlukan.

    Emiten yang gagal mematuhi peraturan bursa efek, termasuk kewajiban laporan keuangan dan transparansi, dapat terancam delisting. Ini termasuk ketidakmampuan untuk menyampaikan laporan keuangan tepat waktu atau ketidakakuratan dalam laporan tersebut.

    Emiten yang tidak memiliki cukup saham yang beredar di publik atau tidak memenuhi persyaratan minimum pemegang saham publik juga dapat berisiko delisting.

    Masalah hukum atau regulasi, seperti kasus korupsi atau pelanggaran hukum yang serius, dapat menyebabkan emiten menghadapi delisting jika dianggap tidak memenuhi standar kepatuhan atau etika yang ditetapkan.

    Jika sebuah perusahaan memasuki proses likuidasi atau pailit, sahamnya dapat dihapus dari bursa karena perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi sebagai entitas yang dapat diperdagangkan.

    Emiten yang tidak memiliki aktivitas perdagangan yang cukup atau volume perdagangan yang sangat rendah dalam waktu yang lama juga bisa menghadapi risiko delisting. Ini bisa menunjukkan bahwa saham perusahaan tidak lagi menarik bagi investor.

    Jika perusahaan menghadapi krisis keuangan, seperti kerugian besar, kebangkrutan, atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban finansial, bursa efek mungkin akan mensuspend sahamnya untuk melindungi investor hingga situasi keuangan perusahaan membaik atau stabil.

    Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan bursa efek, seperti kewajiban pelaporan keuangan yang tidak terpenuhi atau ketidakakuratan dalam laporan keuangan, dapat disuspend. Suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi perusahaan untuk memperbaiki kepatuhan dan memberikan informasi yang akurat kepada investor.

    Perusahaan yang sedang mengalami restrukturisasi besar, perubahan manajemen, atau akuisisi mungkin mengalami suspensi. Ini memberikan waktu bagi bursa untuk mengevaluasi dampak perubahan tersebut dan memastikan bahwa saham perusahaan tetap memenuhi standar bursa.

    Jika perusahaan terlibat dalam masalah hukum atau investigasi yang signifikan, seperti kasus korupsi atau pelanggaran regulasi, sahamnya bisa disuspend. Ini memberikan waktu bagi bursa untuk menilai dampak dari masalah hukum tersebut terhadap perusahaan dan pasar.

    Ketika perusahaan tidak dapat menyediakan informasi yang diperlukan untuk penilaian pasar atau melaporkan hasil operasional dan keuangannya secara transparan, bursa efek mungkin akan mensuspend sahamnya. Hal ini memastikan bahwa investor tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas atau tidak lengkap.

    Kadang-kadang, kondisi pasar atau ekonomi yang ekstrem, seperti krisis ekonomi atau gejolak pasar, dapat menyebabkan suspensi saham untuk melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar.

    Dalam beberapa kasus, perusahaan itu sendiri mungkin meminta suspensi sahamnya. Permintaan ini bisa berkaitan dengan persiapan untuk pengumuman besar, restrukturisasi, atau untuk memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyelesaikan masalah internal sebelum melanjutkan perdagangan.

    Berikut adalah daftar 50 saham yang berpotensi delisting:

    1. BTEL
    2. RIMO
    3. ENVY
    4. DEFI
    5. CPRI
    6. HDTX
    7. SIMA
    8. POSA
    9. MAGP
    10. GAMA
    11. NIPS
    12. SKYB
    13. UNIT
    14. HOTL
    15. HKMU
    16. SUGI
    17. SMRU
    18. SRIL
    19. JSKY
    20. TECH
    21. TRIO
    22. TRAM
    23. TDPM
    24. LMAS
    25. PLAS
    26. ARMY
    27. POWL
    28. DUCK
    29. PURE
    30. GOLL
    31. MYRX
    32. COWL
    33. FORZ
    34. CBMF
    35. JKSW
    36. HOME
    37. KRAH
    38. KPAL
    39. MTFN
    40. KBRI
    41. IIKP
    42. MTRA
    43. KPAS
    44. WSKT
    45. LCGP
    46. MABA
    47. NUSA
    48. MAMI
    49. BAPI
    50. TRIL. (*)

     

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi