Logo
>

Pasca Putusan MK, Prabowo-Gibran Besok Buka Suara

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pasca Putusan MK, Prabowo-Gibran Besok Buka Suara

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa Prabowo dan Gibran akan memberikan pernyataan resmi terkait hasil sidang sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 24 April 2024 mendatang.

    Menurut Dahnil, Prabowo-Gibran akan hadir untuk ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari tersebut.

    "Besok, mereka akan memberikan pernyataan resmi di KPU pada Rabu, di mana mereka akan diundang oleh KPU untuk ditetapkan sebagai presiden terpilih," ujar Dahnil di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin 22 April 2024 malam.

    Dahnil menegaskan bahwa Prabowo akan hadir langsung diundang oleh KPU untuk menerima keputusan resmi mengenai penunjukannya sebagai presiden terpilih. Dia juga memastikan kehadiran Gibran dalam acara tersebut.

    Untuk hari ini, kemungkinan Prabowo akan bertemu dengan tim hukum yang telah berjuang di MK, tetapi Dahnil belum menerima informasi detail mengenai pertemuan tersebut. "Mungkin pertemuan akan dilakukan di sini, di rumah Prabowo," ucap Dahnil.

    Sementara itu, Dahnil menegaskan bahwa Prabowo tidak memiliki jadwal kegiatan apa pun malam ini dan hanya ingin beristirahat. "Hari ini Pak Prabowo tidak memiliki agenda apa pun. Beliau hanya ingin beristirahat. Sebelumnya, beliau juga telah berkegiatan di Kementerian Pertahanan seperti biasa," tambahnya.

    MK Menolak Permohonan Anies dan Ganjar

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

    "MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

    MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    MK menilai bahwa permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    "MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.

    Seiring dengan putusan MK, KPU telah mengonfirmasi bahwa Prabowo-Gibran akan diumumkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).

    Disclaimer:
    Berita atau informasi yang Anda baca membahas emiten atau saham tertentu berdasarkan data yang tersedia dari keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia dan sumber lain yang dapat dipercaya. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan keputusan investasi Anda dengan penasihat keuangan profesional. Pastikan Anda memahami risiko dari setiap keputusan investasi yang diambil.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi