KABARBURSA.COM – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengakui adanya risiko terhadap pasokan bahan baku kayu seiring sorotan pemerintah atas izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Berdasarkan keterbukaan informasi yang merupakan respons terhadap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang mencantumkan nama perseroan dalam daftar perusahaan yang disebut terkait pencabutan izin PBPH.
INRU belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang terkait pencabutan PBPH.
Meski demikian, pernyataan Satgas PKH yang disampaikan melalui konferensi pers pada 20 Januari 2026 dan diberitakan secara luas oleh media nasional telah mendorong perseroan melakukan klarifikasi dan koordinasi aktif dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta instansi terkait lainnya.
“Perseroan perlu menyampaikan bahwa seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri pengolahan pulp berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perseroan sendiri," ujar manajemen INRU dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.
Oleh karena itu, apabila pencabutan izin PBPH tersebut diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan.
INRU juga menegaskan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp saat ini masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah.
Namun, ketergantungan penuh terhadap pasokan kayu dari areal PBPH membuat status izin tersebut menjadi faktor krusial bagi keberlangsungan operasional pabrik.
Dari Gangguan Operasional ke Tekanan Kinerja Keuangan
Sebelumnya, perseroan telah mengungkapkan adanya penghentian sementara operasional sejak Desember 2025 sebagai dampak kebijakan Pemerintah terkait kehutanan.
Dalam keterbukaan informasi tertanggal 11 Desember 2025, INRU menyampaikan bahwa akses penatausahaan hasil hutan ditangguhkan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan, tertanggal 8 Desember 2025. Kebijakan tersebut berlaku di wilayah PBPH Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Perseroan juga menerima surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR), sebagai langkah kewaspadaan terhadap banjir dan cuaca ekstrem.
Kombinasi kebijakan tersebut mewajibkan INRU menghentikan sementara kegiatan pemanenan kayu PBPH dan PKR, yang berujung pada penghentian sementara operasional pabrik.
Perseroan menyatakan tetap menjalankan aktivitas operasional esensial, termasuk pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu pemulihan kebijakan Pemerintah dan kejelasan administratif terkait PBPH.
Gangguan operasional ini terjadi ketika kinerja keuangan INRU masih berada dalam tekanan. Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian hingga periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025, Perseroan membukukan pendapatan bersih sebesar USD 59,7 juta, dengan rugi bersih sebesar USD 12,1 juta.
Pada periode tersebut, total aset tercatat sebesar USD 461,4 juta, sementara total liabilitas mencapai USD 336,5 juta dan ekuitas sebesar USD 124,8 juta.
Dalam keterbukaan informasi Januari 2026, Perseroan secara eksplisit mengakui bahwa gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional berpotensi berdampak pada kinerja keuangan.
INRU menyatakan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait status PBPH, namun Perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah.
“Perseroan saat ini sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan Pemerintah tersebut,” ujar manajemen INRU dalam keterbukaan informasi. (*)