KABARBURSA.COM - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni telah menyelesaikan proses pengalihan status 163 mantan karyawannya yang sebelumnya bekerja di PT Rumah Sakit PELNI.
163 individu yang telah menerima kompensasi penuh dari Pelni kini telah menjadi pegawai di RS PELNI tanpa kehilangan hak dan tanggung jawab yang dimiliki sebelumnya.
Evan Eryanto, Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, mengucapkan terima kasih kepada para mantan karyawan Pelni atas dedikasi dan kerja keras yang mereka tunjukkan.
"Sebagai bagian dari keluarga besar Pelni, mereka telah memberikan kontribusi yang luar biasa, terutama dalam mendukung layanan kesehatan masyarakat melalui RS PELNI yang telah menjadi bagian dari holding RS BUMN di bawah IHC Pertamina Bina Medika sejak tahun 2020," ujar Evan dalam pernyataannya Resmi, Sabtu 30 Maret 2024.
Manajemen Pelni melakukan spin-off terhadap RS PELNI pada tahun 2007, menjadikannya PT RS Pelni, sebelum akhirnya diambil alih oleh IHC (Holding Rumah Sakit) pada tahun 2020. Sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut, manajemen memutuskan untuk mengubah status kepegawaian para mantan karyawan Pelni menjadi karyawan RS PELNI.
Dengan memastikan semua hak mereka dipenuhi sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, status kepegawaian mereka di Pelni diakhiri, dan pada saat yang bersamaan, mereka diangkat sebagai karyawan RS PELNI, dengan hak dan status yang sama dalam hal pangkat, golongan, dan jabatan. Tidak ada yang dikurangi dari hak-hak mereka," jelas Evan.
Evan memastikan bahwa dalam mengalihkan status kepegawaian 163 orang ini, Pelni dan RS PELNI telah menjalankan pendekatan yang empatik melalui proses sosialisasi dan mematuhi semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dari 163 orang tersebut, sebagian besar adalah tenaga kesehatan berpengalaman, termasuk profesional kesehatan serta bidan dan perawat, dengan masa kerja mulai dari 19 tahun hingga 37 tahun.