Logo
>

Pembangunan Smelter Freeport Capai 93 Persen, Tepat Waktu?

Ditulis oleh Syahrianto
Pembangunan Smelter Freeport Capai 93 Persen, Tepat Waktu?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pada minggu kedua Mei 2024, pembangunan smelter atau fasilitas pemurnian tembaga menjadi katoda di Manyar, Gresik, Jawa Timur yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mencapai tahap sebesar 93 persen.

    Irwandy Arif, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa proyek tersebut hampir selesai. Pada minggu lalu, sekitar 93 persen dari proyek telah selesai. Oleh karena itu, kemungkinan saat ini progresnya sudah melebihi angka tersebut.

    Menurut Irwandy, pemerintah telah menyiapkan antisipasi agar pembangunan smelter Freeport tepat waktu, yakni berupa larangan ekspor konsentrat tembaga usai Mei 2024. Namun, larangan tersebut memiliki sejumlah risiko. “Oleh karena itu, kalau memang sudah hampir selesai dan ada pertimbangan matang dari pemerintah mungkin saja diizinkan ekspor tembaga, tetapi tetap kena bea keluar (BK),” ucapnya.

    Ketika dihubungi terpisah, Siti Sumilah Rita Susilawati, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM, menyatakan bahwa Kementerian memiliki tanggung jawab untuk mengawasi perkembangan pembangunan fasilitas pemurnian. Tujuannya adalah agar konstruksi smelter dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada Mei 2024.

    “Tentunya sebagai pembina sektor apabila terdapat kendala yang dilaporkan kami dorong penyelesaiannya, sehingga pembangunan fasilitas pemurnian bisa selesai sesuai rencana,” ujar Rita.

    Sementara itu, Kementerian Keuangan memastikan bahwa besaran Bea Keluar (BK) untuk ekspor konsentrat tembaga dari Freeport setelah Mei 2024 akan ditetapkan dalam peraturan baru yang akan segera dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

    Besaran BK untuk penambang raksasa asal Amerika Serikat tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan kepada Menteri Keuangan.

    "Besar tarif Bea Keluar akan ditetapkan dalam PMK baru, yang saat ini tercantum dalam PMK No. 71/2023, setelah Menteri ESDM memberikan usulan kepada Menkeu," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada Bloomberg Technoz.

    Saat ini, besaran BK untuk ekspor konsentrat tembaga PTFI diatur dalam PMK No. 71/2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

    Berdasarkan peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (12/7/2023), tarif BK untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan yang telah mencapai progres smelter antara 70 persen hingga 90 persen akan dikenakan sebesar 7,5 persen dari 17 Juli hingga 31 Desember 2023. Tarif BK tersebut bahkan akan meningkat menjadi 10 persen dari 1 Januari hingga 31 Mei 2024.

    Relaksasi Ekspor Freeport

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan bahwa Freeport harus memenuhi sejumlah syarat agar dapat memperoleh kelonggaran dalam ekspor konsentrat tembaga setelah Mei 2024.

    Syarat-syarat tersebut meliputi penyelesaian secara mekanis (mechanical completion) pembangunan smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur pada bulan Mei. Selain itu, uji coba produksi smelter harus terus meningkat hingga akhir tahun ini.

    "Syarat dan ketentuan itu adalah penyelesaian mekanis pada akhir Mei, lalu uji coba produksi smelter harus terus meningkat hingga akhir tahun. Investasi sudah mencapai lebih dari 90 persen," ujar Arifin.

    Meskipun begitu, Arifin menyatakan bahwa ESDM tetap akan mempersiapkan langkah-langkah untuk memberikan kelonggaran dalam ekspor tembaga kepada PTFI setelah Mei 2024. Hal ini sebagai tindak lanjut dari restu Presiden Joko Widodo terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PTFI setelah Mei 2024.

    Namun, pemerintah juga sedang menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), terutama terkait penentuan besaran bea keluar (BK) yang akan diterapkan kepada PTFI.

    Arifin tidak memberikan rincian kapan revisi peraturan tersebut akan diterbitkan, tetapi ia berharap dapat diselesaikan sebelum akhir bulan ini.

    Untuk diketahui, PTFI mencatatkan total pembayaran bea keluar (export duties) untuk konsentrat tembaga dan emas yang harus disetor kepada pemerintah sebesar USD156 juta atau sekitar Rp2,52 triliun (dengan asumsi kurs Rp16.155,85 per dolar AS) selama kuartal pertama tahun 2024. Rincian pembayaran tersebut adalah USD94 juta untuk tembaga, USD59 juta untuk emas, dan USD3 juta untuk perak dan barang lainnya.

    Total setoran ini meningkat hingga 817,65 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai USD17 juta atau sekitar Rp274,64 miliar. Pada periode tersebut, pembayaran bea keluar terdiri dari USD10 juta untuk tembaga dan USD7 juta untuk emas.

    "PTFI membayar total bea keluar sebesar USD156 juta pada kuartal pertama 2024 berdasarkan revisi peraturan. Saat ini, PTFI membayar bea keluar konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen," seperti yang dilaporkan dalam laporan keuangan Freeport-McMoRan Inc, induk perusahaan PTFI.

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Syahrianto

    Jurnalis ekonomi yang telah berkarier sejak 2019 dan memperoleh sertifikasi Wartawan Muda dari Dewan Pers pada 2021. Sejak 2024, mulai memfokuskan diri sebagai jurnalis pasar modal.

    Saat ini, bertanggung jawab atas rubrik "Market Hari Ini" di Kabarbursa.com, menyajikan laporan terkini, analisis berbasis data, serta insight tentang pergerakan pasar saham di Indonesia.

    Dengan lebih dari satu tahun secara khusus meliput dan menganalisis isu-isu pasar modal, secara konsisten menghasilkan tulisan premium (premium content) yang menawarkan perspektif kedua (second opinion) strategis bagi investor.

    Sebagai seorang jurnalis yang berkomitmen pada akurasi, transparansi, dan kualitas informasi, saya terus mengedepankan standar tinggi dalam jurnalisme ekonomi dan pasar modal.