Logo
>

Pembatasan Penggunaan BBM Subsidi Dibatalkan, Kata Bahlil?

Ditulis oleh Yunila Wati
Pembatasan Penggunaan BBM Subsidi Dibatalkan, Kata Bahlil?

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah merancang kebijakan baru terkait pengetatan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Solar Subsidi masih dalam tahap pembahasan. Kebijakan ini diharapkan akan lebih mencerminkan asas keadilan dan memastikan subsidi energi tepat sasaran.

    Sebelumnya, Menteri Bahlil mengumumkan bahwa aturan tersebut dijadwalkan untuk diberlakukan pada 1 Oktober 2024. Namun, dalam pernyataan terbarunya, Bahlil menegaskan bahwa aturan ini kemungkinan besar belum akan diterapkan pada tanggal tersebut.

    "Feeling saya belum (Oktober)," kata Bahlil seperti dikutip Minggu, 22 September 2024.

    Dia menambahkan bahwa pembahasan yang masih berlangsung bertujuan agar aturan ini lebih adil dan dapat diimplementasikan dengan tepat.

    Penyaluran subsidi BBM selama ini dianggap belum sepenuhnya tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan subsidi yang diberikan dapat benar-benar dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan, seperti petani dan nelayan, yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk mendukung kegiatan ekonomi mereka.

    "Targetnya adalah bagaimana subsidi yang diturunkan untuk BBM itu tepat sasaran," ujar dia.

    Rencana Kriteria Pengguna BBM Subsidi

    Menurut informasi yang diperoleh, kriteria pengguna BBM subsidi nantinya akan dibatasi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan, yang diukur dalam satuan Cubicle Centimeter (CC).

    Mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak akan berhak mendapatkan Solar subsidi, sementara mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC tidak akan diizinkan untuk menggunakan Pertalite.

    Kriteria ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan subsidi oleh kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi.

    Meskipun aturan ini belum resmi diterbitkan, sosialisasi terkait kriteria baru ini akan menjadi langkah penting untuk memastikan penerapannya bisa berjalan lancar.

    Kebijakan ini juga selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi penggunaan subsidi negara.

    Stabilitas Jelang Pergantian Pemerintahan

    Batalnya rencana pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini juga tidak terlepas dari arahan Presiden Joko Widodo. Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 13 September 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jokowi meminta kepada anggota kabinetnya untuk tidak membuat kebijakan ekstrem menjelang pergantian pemerintahan.

    Presiden Jokowi menggarisbawahi pentingnya menjaga stabilitas dan menghindari kebijakan yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya terkait hajat hidup orang banyak.

    "Kita harus menjaga daya beli masyarakat, jaga inflasi, jaga pertumbuhan, jaga keamanan, jaga ketertiban, dan jangan membuat kebijakan-kebijakan ekstrem terutama yang berkaitan dengan hajat orang banyak," ungkap Jokowi.

    Permintaan ini berangkat dari kekhawatiran bahwa kebijakan baru terkait subsidi BBM yang terlalu drastis dapat mempengaruhi daya beli masyarakat dan menimbulkan ketidakstabilan sosial, yang pada akhirnya bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di masa transisi pemerintahan.

    Tantangan Penyaluran BBM Bersubsidi

    Salah satu tantangan utama yang dihadapi pemerintah dalam menyalurkan BBM bersubsidi adalah masalah ketidaktepatan sasaran. Sebagai contoh, subsidi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi golongan masyarakat menengah ke bawah sering kali dinikmati oleh mereka yang memiliki kendaraan dengan kapasitas mesin besar atau lebih dari yang seharusnya.

    Dengan menggunakan batasan kapasitas mesin sebagai kriteria baru, pemerintah berupaya memperbaiki distribusi BBM subsidi agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berhak.

    Dalam jangka panjang, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Penggunaan subsidi yang lebih tepat sasaran juga dapat mengurangi beban anggaran negara yang selama ini harus dialokasikan untuk subsidi energi dalam jumlah besar.

    Implikasi Ekonomi dan Sosial

    Pembatasan subsidi BBM memiliki implikasi luas, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Dari sisi ekonomi, pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi beban subsidi pada APBN, sehingga anggaran negara dapat dialokasikan ke sektor-sektor lain yang lebih produktif. Subsidi yang lebih tepat sasaran juga dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.

    Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat yang terbiasa dengan akses mudah ke BBM bersubsidi. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kebijakan ini perlu dilakukan secara intensif agar dapat mengurangi potensi gejolak sosial.

    Pemerintah terus berupaya menyusun kebijakan yang adil dan tepat sasaran dalam penyaluran subsidi BBM, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosialnya. Meskipun penerapan aturan pengetatan subsidi BBM ini sempat direncanakan mulai Oktober 2024, pembahasan yang mendalam masih diperlukan agar kebijakan ini benar-benar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

    Dalam konteks transisi pemerintahan yang akan datang, kestabilan ekonomi dan sosial tetap menjadi prioritas, sebagaimana ditekankan oleh Presiden Joko Widodo. Pembatasan subsidi BBM diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan efisiensi anggaran negara, tetapi juga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    Yunila Wati

    Telah berkarier sebagai jurnalis sejak 2002 dan telah aktif menulis tentang politik, olahraga, hiburan, serta makro ekonomi. Berkarier lebih dari satu dekade di dunia jurnalistik dengan beragam media, mulai dari media umum hingga media yang mengkhususkan pada sektor perempuan, keluarga dan anak.

    Saat ini, sudah lebih dari 1000 naskah ditulis mengenai saham, emiten, dan ekonomi makro lainnya.

    Tercatat pula sebagai Wartawan Utama sejak 2022, melalui Uji Kompetensi Wartawan yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dengan nomor 914-PWI/WU/DP/XII/2022/08/06/79