Logo
>

Pemerintah Batasi Impor AC, Mesin Cuci, hingga Laptop

Ditulis oleh KabarBursa.com
Pemerintah Batasi Impor AC, Mesin Cuci, hingga Laptop

Poin Penting :

    KABARBURSA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

    Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho, menjelaskan bahwa pengaturan arus impor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kondisi neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 yang masih menunjukkan defisit.

    Maka dari itu, berdasarkan pertimbangan dan kemampuan industri dalam negeri, telah diputuskan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

    Priyadi menyebut, beberapa contoh produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif seperti AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya

    “Perlu diketahui dan ditekankan bersama, bahwa dengan terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” kata Priyadi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa 9 April 2024.

    Priyadi mengatakan, merujuk Permenperin 6 Nomor 2024, pemberlakukan tata niaga impor tersebut diharapkan dapat menangkap peluang permintaan produk elektronika bagi produsen dalam negeri sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

    Sedangkan, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

    “Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri,” kata Priyadi.

    Ia memberikan contoh, berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) tahun 2023, kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit.

    “Artinya utilisasi produksinya hanya 43 persen. Sementara sangat disayangkan, berdasarkan data Laporan Surveyor bahwa impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit,” katanya.

    Priyadi juga mengatakan bahwa regulasi ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia, khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri.

     

    Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

    Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

    Gabung Sekarang

    Jurnalis

    KabarBursa.com

    Redaksi