KABARBURSA.COM-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempersembahkan insentif pajak yang mengagumkan tahun ini. Tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah diterbitkan sejak awal 2024.
Pertama, insentif pajak untuk pembelian rumah hingga akhir tahun, sesuai dengan PMK Nomor 7 Tahun 2024.
Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar, berlaku mulai 13 Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar, sebagian dari harga jual hingga Rp 5 miliar.
Misalnya, Tuan X membeli rumah seharga Rp 6 miliar, tidak mendapat insentif PPN DTP karena harga melebihi Rp 5 miliar. Tuan Y yang membeli rumah Rp 5 miliar, mendapat insentif PPN DTP atas DPP Rp 2 miliar, sekitar Rp 220 juta.
Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP diberikan dalam dua periode. Untuk penyerahan rumah Januari-Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah 100 persen dari DPP. Juli-Desember 2024, PPN ditanggung 50 persen dari DPP.
Insentif ini hanya berlaku satu kali untuk warga negara Indonesia maupun asing, untuk rumah baru dengan kode identitas dari Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera.
Dwi menambahkan bahwa insentif berlaku untuk pembayaran cicilan pertama sebelum September 2023, dengan syarat rumah tidak dipindahtangankan dalam setahun.
Pemerintah mendorong masyarakat memiliki rumah dan mendukung ekonomi sektor properti.
Kedua, diskon PPN 1 persen untuk pembelian mobil listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu, sesuai PMK Nomor 8 Tahun 2024.
Ada persyaratan nilai TKDN minimum 40 persen untuk kendaraan bermotor listrik. Mobil listrik mendapat diskon 1 persen, sedangkan bus 6 persen.
Ketiga, pembebasan PPnBM untuk impor mobil listrik CBU dan CKD, sesuai PMK Nomor 9 Tahun 2024.
Insentif ini hanya berlaku Januari-Desember 2024, dengan persyaratan tertentu untuk pengusaha yang memenuhi aturan kepabeanan.