KABARBURSA.COM - Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan realisasi penerimaan pajak pada kuartal I 2024 atau awal tahun ini tidak seperti biasa sehingga tidak sejalan dengan kondisi ekonomi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Maret 2024 sebesar Rp393,91 triliun. Angka ini terkoreksi 8,8 persen secara tahunan atau baru mencapai 19,81 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
"Untuk angka, kita perlu melihat beberapa bulan ke depan karena awal tahun ini tidak seperti biasa, tidak sejalan dengan kondisi ekonomi. Tapi kuartal II dan selebihnya akan mengalami perbaikan," katanya kepada Kabar Bursa, Sabtu, 11 Mei 2024.
Untuk mengembalikan tren positif penerimaan pajak tersebut, Fajry mengatakan pemerintahan harus menyiasatinya dengan mengeluarkan kebijakan baru. Cara paling memungkinkan adalah meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Contohnya seperti dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
"Masih ada ketentuan dalam UU HPP yang belum dieksekusi. Evaluasi fasilitas dan perlakuan khusus perpajakan juga bisa dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak," tandas dia.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono pun juga mengatakan pemerintah harus optimis terhadap target penerimaan pajak agar dapat sesuai dengan UU APBN 2024
Diketahui, untuk tahun 2024, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.988,9 triliun pada 2024, tumbuh 9,4 persen dari proyeksi realisasi 2023 sebesar Rp1.818,2 triliun.
Dia pun mengatakan, untuk mengejar terget tersebut pemerintah perlu melakukan intensifikasi pajak untuk tahun pajak sebelum.
"Cara yg dapat ditempuh adalah intensifikasi pajak untuk tahun pajak sebelum 2024," katanya kepada Kabar Bursa.
Dia menjelaskan intensifikasi itu bisa dalam bentu berupa pemanfaatan data matching yang mulai Juli 2024 ini akan disokong dengan Core tax administration system (CTAS).
Adapun dari dari data matching adalah penerbitan SPD2K dan/atau himbauan untuk pembetulan SPT yg masih ada kurang bayar pajaknya.
"Jika diperlukan, kantor pajak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak," pungkasnya.