KABARBURSA.COM - Pemerintah Filipina akan memblokir akses ke raksasa cryptocurrency Binance, demikian diungkapkan seorang pejabat pada hari Kamis, sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap platform perdagangan online yang beroperasi di negara tersebut tanpa lisensi.
Pada hari Selasa, Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) mengumumkan bahwa Binance tidak terdaftar di Filipina dan oleh karena itu tidak diizinkan untuk menjual atau menawarkan surat berharga di negara tersebut.
Warga Filipina dapat menarik investasi mereka sebelum akses ke platform dan aplikasi Binance diblokir, yang diperkirakan akan terjadi dalam waktu tiga bulan, demikian dijelaskan. Dikutip dari IndiaTimes.
Platform perdagangan online lainnya, termasuk OctaFX dan Mitrade, akan diblokir dalam beberapa bulan mendatang setelah SEC menemukan bahwa mereka juga beroperasi tanpa lisensi yang diperlukan.
Kami ingin menjaga keamanan masyarakat berinvestasi, ujar Komisioner SEC, Kelvin Lester Lee kepada AFP pada hari Kamis.
Entitas-entitas ini diberi kesempatan, berkali-kali, selama beberapa tahun terakhir untuk mendaftar... kenyataan bahwa banyak dari mereka memilih untuk tidak melakukannya, itu memberi implikasi bagi kami.
SEC juga meminta Google dan Meta untuk menghentikan iklan Binance agar tidak muncul di Filipina.
Kami bukan satu-satunya yang melakukannya, banyak negara lain juga melakukan hal yang sama, ujar Lee.
Jika Anda tidak terdaftar, Anda akan otomatis menghadapi masalah.
Pada awal bulan ini, mantan CEO Binance Changpeng Zhao mengundurkan diri setelah dia dan perusahaannya mengaku bersalah atas pelanggaran pencucian uang massal di AS dan setuju untuk membayar denda lebih dari $4 miliar.